Kerusakan Lingkungan Memburuk, SEGEMA Ultimatum Pemda Bombana
BOMBANA, MATANUSANTARA — Serikat Gerakan Mahasiswa (SEGEMA) melayangkan pernyataan tegas yang menantang Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana agar segera menghentikan dan mengusir perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di Kecamatan Poleang Selatan.
SEGEMA menilai aktivitas tambang tersebut telah memicu keresahan masyarakat karena diduga menimbulkan kerusakan lingkungan serta berpotensi kuat melanggar regulasi tata ruang dan perlindungan kawasan tertentu.
Jenderal Lapangan SEGEMA, Egar Afirman, menyebut keberadaan tambang itu mengancam keselamatan ekologis dan ekonomi warga. Ia menilai Pemda Bombana terlalu permisif, bahkan terkesan membiarkan perusahaan beroperasi tanpa pengawasan ketat meski telah mengantongi izin.
“PEMDA Bombana terlalu permisif, bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang mengantongi izin tetapi tidak dijaga ketat penerbitannya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya kepada matanusantara.co.id, Senin (17/11/2025)
Potensi Pelanggaran Hukum yang Tidak Pernah Disorot Media Lain
1. Pertambangan di Kawasan Peternakan
Secara nasional, tidak ada UU khusus yang secara eksplisit menyebut “larangan pertambangan di kawasan peternakan”. Namun, RTRW dan peraturan zonasi daerah bisa menentukan bahwa lahan peternakan merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan untuk pertambangan.
Artinya, jika tambang beroperasi di zona yang bertentangan dengan rencana tata ruang daerah, maka aktivitas itu berpotensi melanggar:
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Ketentuan perizinan IUP yang harus mengikuti zonasi
Pelanggaran tata ruang dapat berujung sanksi administratif hingga pidana jika terbukti merusak ruang hidup masyarakat.
2. Pertambangan di Kawasan Cagar Budaya
Jika area tambang berada di sekitar kawasan cagar budaya, maka aturan lebih tegas:
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Zona inti dan penyangga tidak boleh dialihfungsikan untuk eksploitasi tambang
Pasal 81: Mengubah fungsi ruang situs cagar budaya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum
Pembuktian pelanggaran ini bisa menjadi pintu masuk penegakan hukum yang lebih kuat.
SEGEMA Siap Turun Aksi Besar Jika Pemda Tetap Diam
Egar Afirman menegaskan bahwa tuntutan ini bukan sekadar retorika, tetapi bentuk komitmen menjaga ruang hidup warga Poleang Selatan.
“Jika PEMDA tidak memiliki keberanian untuk membersihkan daerah ini dari aktivitas tambang ilegal, maka SEGEMA siap turun dengan kekuatan penuh untuk memastikan perusahaan tersebut angkat kaki dari tanah Poleang Selatan,” tegasnya.
SEGEMA juga meminta dilakukan audit lingkungan, verifikasi dokumen izin, serta penegakan hukum bagi perusahaan yang terbukti menyalahi aturan. Mereka menilai keberpihakan Pemda harus berada pada keselamatan masyarakat, bukan pada kepentingan investasi jangka pendek.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemda Bombana belum memberikan pernyataan resmi atas desakan mahasiswa tersebut. Warga Poleang Selatan berharap pemerintah tidak menutup mata dan segera bertindak demi menjaga keberlanjutan ruang hidup mereka.
Editor: Ramli
Sumber: Fajar GAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan