MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Korban Jadi Tersangka: Video Tangis Owner Resto & Selebgram Ungkap Pemerasan Rp1 Miliar

Nabilah O'Brien menangis dalam video viral saat mengaku korban pencurian justru menjadi tersangka UU ITE.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Jagat media sosial meledak. Publik dibuat terperanjat setelah selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, mengungkap fakta yang membuat logika hukum publik terasa jungkir balik. Pengakuan itu ia sampaikan melalui akun Instagram pribadinya @nabobrien pada Kamis (5/3/2026) dan dalam hitungan jam videonya menyebar luas di berbagai platform, Kamis 05 Februari 2026.

Perempuan yang juga dikenal sebagai pelaku usaha kuliner di Jakarta Selatan (Jaksel) itu mengaku dirinya adalah korban pencurian di restorannya sendiri. Namun ironisnya, ia kini justru berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam video yang beredar, Nabilah berbicara dengan suara bergetar sambil memohon perhatian publik dan aparat penegak hukum. Ia mengaku selama lima bulan memilih diam karena merasa takut dan berada di bawah tekanan.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama 5 bulan karena saya takut untuk bersuara dan bicara. Sudah mencoba segala macam upaya untuk membela diri saya, saya benar-benar takut untuk bicara.” Ungkapnya dikutip media ini, Jumat (06/02/2026).

Ia bahkan secara terbuka meminta perlindungan hukum kepada Anggota Komisi III DPR RI serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya hanya pemilik usaha kecil yang berjuang melindungi tempat saya dan karyawan saya mencari rezeki dari aksi pencurian, dan kini saya harus menelan pil pahit ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri.” Pinta Nabila.

Unggahan Nabila turut memposting gambar berisi teks.

“Mengungkap kebenaran demi kepentingan publik, agar masyarakat dan sesama pelaku usaha tidak menjadi korban kejahatan serupa, namun fakta jujur dari CCTV justru dianggap tindak pidana dan tuntutan 1 Milyar.” tulisnya

Lebih lanjut Nabila menjelaskan, “Karena produk restoran saya diambil tanpa dibayar saya jadi tersangka? Karena saya membela diri saya, usaha saya, karyawan saya dari ancaman, saya jadi tersangka dan dituntut 1 Milyar?” Bebernya

“Kejadian pencurian di restoran saya adalah fakta. Mengapa saya jadi tersangka, pak..bu.? Lalu bagaimana keadilan untuk saya pak bu?” tambah Nabila.

Hingga saat ini, Nabila mengatakan, “Semua kerabat.. keluarga.. kuasa hukum.. sudah dan sedang melakukan segala upaya untuk mencari keadilan untuk saya. Dan saya disini hanya bisa memohon keadilan dan perlindungan untuk saya.” ujarnya

“Saya korban pencurian, saya sudah melaporkan ke Polsek Mampang dan terduga pelaku juga sudah menjadi tersangka pencurian. Lantas saya tersangka atas apa?” tambahnya

Video tersebut langsung menyebar seperti api di padang kering. Ribuan komentar bermunculan, sebagian besar mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilai janggal.

Berdasarkan penelusuran media ini melalui video yang diunggah Nabilah, kasus tersebut bermula dari peristiwa pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di restoran miliknya, Bibi Kelinci Kopitiam yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

“Malam itu seorang gitaris bernama ZK bersama istrinya ES datang sebagai pelanggan. Keduanya memesan 11 jenis makanan dan tiga minuman dengan total tagihan Rp530.150,” ujar Nabilah.

Situasi berubah tegang ketika pelayanan sedikit terlambat karena restoran sedang dipadati pengunjung. Dalam rekaman CCTV yang beredar, ES diduga menerobos masuk ke area dapur yang seharusnya steril dari pengunjung.

Di ruang kerja karyawan itulah keributan pecah. Rekaman CCTV menunjukkan pasangan tersebut diduga memaki staf dapur, memukul chiller, bahkan melakukan kekerasan terhadap kepala dapur bernama Abdul Hamid.

Ancaman verbal juga disebut dilontarkan kepada para pekerja yang saat itu sedang berjibaku melayani pelanggan.

Namun puncak kejadian terjadi menjelang tengah malam.

Sekitar pukul 23.53 WIB, pasangan tersebut meninggalkan restoran sambil membawa pesanan makanan tanpa melakukan pembayaran. Salah satu staf bahkan sempat berlari mengejar sambil membawa mesin EDC agar pembayaran dapat dilakukan, namun upaya tersebut tidak digubris.

Merasa dirugikan, Nabilah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan pada 25 September 2025 dengan dugaan tindak pidana pencurian.

Menurut pengakuannya, proses hukum sempat berjalan dan bahkan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun alur perkara berubah drastis setelah rekaman CCTV diunggah ke media sosial. Pasangan tersebut justru melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

Situasi inilah yang akhirnya membuat Nabilah kini menyandang status tersangka.

Menanggapi polemik tersebut, Humas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @poldametrojaya menjelaskan bahwa terdapat dua perkara hukum yang berbeda.

“Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua objek perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda.” sebutnya.

Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, di mana Nabilah berstatus sebagai korban yang melaporkan ZK dan ESR.

Kedua terlapor bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun kuasa hukum mereka disebut telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Sementara perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, Nabilah berada pada posisi sebagai terlapor.

“Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda. Artinya atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukumnya.”

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara akan tetap dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum meredakan gelombang pertanyaan publik. Banyak pihak kini menyoroti fenomena yang kerap disebut sebagai kriminalisasi korban melalui pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Kasus ini pun berubah menjadi perdebatan besar di ruang publik: apakah seseorang yang mengungkap bukti dugaan kejahatan justru dapat berakhir sebagai tersangka. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup