Korban Pemerkosaan Sebut Penyidik PPA Polrestabes Makassar Ajukan Mindik Penjemputan Tersangka, Artinya?
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dinamika penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Polrestabes Makassar memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim dikabarkan tengah mengajukan administrasi penindakan atau mindik untuk penjemputan tersangka.
Perkembangan tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/1828/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar yang dilaporkan M.S (30). Bukti komunikasi yang diterima redaksi menunjukkan penyidik menyampaikan bahwa berkas administrasi penjemputan tersangka telah diajukan kepada pimpinan.
“assalamualaikum ibu untuk perkembanganya sementara di ajukan mindiknya untuk penjemputan tersangka” pesan singkat Bripka Ikbal kepada M.S yang diterima matanusantara.co.id, Rabu (24/02/2026).
Dari bukti percakapan itu, laporan polisi korban, penyidik telah sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka, ketika diminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun korban hanya dijanji.
“Siap ibu, kalau udah keluar mindiknya, nanti saya kirim” kata Bripka Ikbal.
“Siap ibu, kalau udah keluar mindiknya, nanti saya kirim” kata Bripka Ikbal.
Breaking News: Korban Pemerkosaan Predator Bujang di Makassar Desak Keadilan, Polisi Diduga Bungkam
Secara prosedural, SP2HP merupakan hak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan. Penundaan pemberian informasi formal di tengah klaim pengajuan penjemputan tersangka memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola administrasi perkara.
Korban menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghentikan upaya pengawalan hukum hingga ada kepastian penetapan dan penindakan terhadap terlapor.
“Bgitu dibilang pak, sebelum SP2HP diberikan dan belum jelas ada penangkapan tersangka saya tidak mau diam demi keadilan saya” tegasnya.
Ia juga menyoroti klaim penyidik yang menyatakan telah bekerja sesuai standar operasional prosedur.
“Sya sudah ikuti aturan sesuai prosedur Kepolisian tapi hak saya korban seperti dipermainkan” tutupnya.
Konstruksi Hukum Penyidikan
Perkara ini sebelumnya telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan sejak 16 Desember 2025. Dalam konstruksi hukum acara pidana, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan mengandaikan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 1 angka 2 KUHAP menegaskan bahwa penyidikan bertujuan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Dengan demikian, apabila alat bukti telah dinyatakan cukup, logika hukumnya mengarah pada penetapan tersangka atau tindakan hukum lanjutan.
Sebelumnya, korban juga mengaku baru memperoleh respons aktif penyidik setelah mengadukan dugaan stagnasi perkara ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi, kecepatan, dan transparansi penanganan perkara TPKS, yang secara normatif dilindungi oleh prinsip perlindungan korban dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik maupun pimpinan Polrestabes Makassar atas permintaan konfirmasi lanjutan media. (RAM).


Tinggalkan Balasan