MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Korban TPKS Jadi Terlapor di Polda Sulsel, Dugaan Suap Rp10 Juta ke Oknum Polisi Mencuat

Gambar Ilustrasi Korban kasus dugaan TPKS di Makassar mengungkap dugaan aliran uang kepada dua oknum polisi Polda Sulsel. (Dok/Spesial/Chatgpt)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Makassar kini menuai sorotan serius. Korban berinisial M.S (30) justru dilaporkan balik ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan tindak pidana perzinahan, di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka MFU (32).

Di balik dinamika perkara tersebut, muncul dugaan aliran uang kepada dua oknum anggota kepolisian yang bertugas di lingkungan Polda Sulsel. Dugaan itu diungkap langsung oleh korban yang menyebut adanya pemberian uang dari tersangka kepada dua polisi berinisial ED dan SR.

“Pantas kasus saya mandek ternyata pelaku (MFU) ini berikan uang pelicin sama itu polisi di polda sulsel sebanyak Rp10.700.000, pak ED dan pak SR” katanya kepada matanusantara.co.id, Jumat (06/03/2026).

Korban menyebut informasi tersebut diketahui setelah adanya komunikasi dari pihak keluarga tersangka yang meminta dirinya mencabut laporan polisi Nomor LP/B/1828/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar.

Menurut pengakuannya, uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi proses hukum agar tersangka terbebas dari perkara yang dilaporkan korban, sekaligus memperlancar laporan lain yang diajukan oleh istri tersangka di Polda Sulsel.

“Itu pak ED dan pak SR yang nerima uang dari MFU, agar MFU di bebaskan juga dari Perkara kasus yang saya laporkan dan agar laporan istrinya yang di Polda sulsel jalan,” ungkapnya.

Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima dua kali surat undangan klarifikasi dari penyidik Polda Sulsel terkait laporan dugaan perzinahan tersebut. Namun hingga kini ia belum dapat memenuhi panggilan karena keterbatasan biaya.

“Saya sudah menerima surat pemanggilan sebanyak 2 kali, yang pertama pada Selasa (24/02) dan kedua Jumat (06/03). Saya sudah sampai penyidik Polda karena saya tidak bisa ke Makassar kendala biaya, saya sudah tidak punya lagi biaya,” ungkapnya.

Menurut M.S, dirinya adalah pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Ia menilai tuduhan perselingkuhan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar hukum.

“Saya adalah pihak yang dirugikan. Hubungan yang terjadi adalah akibat penipuan identitas suaminya yang mengaku bujang, sehingga tuduhan perselingkuhan tidak relevan dan bertentangan dengan KUHP Pasal 284,” jelasnya.

Sementara Penyidik Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel Bripka Matla’il Fajri, yang dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan meski berstatus aktiv.

Diketahui, perkara ini bermula dari perkenalan melalui media sosial TikTok yang kemudian berlanjut ke komunikasi melalui WhatsApp hingga akhirnya terjadi pertemuan antara korban dan tersangka.

Korban menyebut dugaan pemerkosaan terjadi pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Hotel Vhindika, Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

“Saya ditindih, kedua tangan saya dipegang, satu tangan menutupi mulut saya. Pelaku berjanji akan bertanggung jawab, tapi semua itu bohong. Saya merasa ditipu dan dirugikan secara materi dan psikologis,” ungkap SM kepada matanusantara.co.id, Senin (23/02).

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik menetapkan tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap.Tsk/107/II/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 26 Februari 2026 atas nama Muh. Fahri Umasangaji.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta merujuk sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Makassar terkait perkara tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar Zulfikar mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Sudah diterima SPDP nya, Terkait perkembangannya untuk saat ini kami menunggu BP dari penyidik,” katanya kepada matanusantara.co.id, Senin (02/03).

Ia juga membenarkan bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MFU (32) yang berdomisili di Dusun Bungung-Bungung, Kelurahan Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

“Iya betul, tersangkanya sesuai apa yang ada di SPDP,” tegas Zulfikar.

Mencuatnya dugaan aliran uang kepada oknum aparat kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai, jika informasi tersebut terbukti benar, maka perlu ada penelusuran internal oleh institusi kepolisian guna memastikan tidak ada intervensi terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Pihak Polda Sulsel belum memberikan klarifikasi, awak media juga masih berupaya mendapatkan klarifikasi kedua oknum polisi tersebut yang diduga terima uang pelicin dari tersangka. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup