KPK Soroti 3,76% Pejabat Abai LHKPN, Legislatif Terendah
JAKARTA, MATANUSANTARA — Komitmen transparansi pejabat negara kembali diuji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih terdapat sejumlah penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025.
Hingga akhir Maret 2026, tingkat kepatuhan nasional memang tergolong tinggi. Namun, sekitar 3,76 persen wajib lapor tercatat belum menyampaikan LHKPN, sebuah angka yang dinilai kecil tetapi tetap signifikan dalam perspektif pencegahan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan partisipasi luas pejabat negara dalam mendukung transparansi.
“Kinerja ini menunjukkan partisipasi luas penyelenggara negara atau wajib lapor dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4).
Secara sektoral, tingkat kepatuhan menunjukkan disparitas yang cukup mencolok. Sektor yudikatif mencatat angka hampir sempurna, yakni 99,99 persen, dengan hanya satu pejabat dari total 19.015 yang belum melapor.
Di sektor Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN/BUMD), kepatuhan mencapai 97,06 persen, dengan 44.732 dari 46.085 pejabat telah menyampaikan laporan.
Sementara itu, sektor eksekutif menunjukkan angka 96,75 persen, dengan 335.432 dari 346.690 pejabat telah memenuhi kewajiban.
Namun, sorotan utama tertuju pada sektor legislatif, yang mencatat tingkat kepatuhan paling rendah. Baru 82,21 persen atau 16.729 dari 20.348 pejabat yang melaporkan harta kekayaannya—menyisakan celah signifikan dalam sistem transparansi publik.
KPK menilai tingginya angka pelaporan secara umum menunjukkan meningkatnya kesadaran kolektif terhadap pentingnya keterbukaan informasi. Meski demikian, kelompok kecil yang belum patuh tetap menjadi perhatian serius.
“KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi, terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara,” lanjutnya.
Dalam tahapan berikutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif dan substantif terhadap seluruh laporan yang masuk sebelum dipublikasikan secara resmi.
Data yang telah dinyatakan lengkap nantinya dapat diakses publik melalui platform resmi e-LHKPN, sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial berbasis keterbukaan informasi.
“Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Langkah ini tidak hanya menegaskan fungsi LHKPN sebagai instrumen administratif, tetapi juga sebagai alat pengawasan publik yang strategis. Dalam konteks pemberantasan korupsi, transparansi harta kekayaan menjadi indikator awal integritas pejabat negara sekaligus pintu masuk bagi deteksi dini praktik penyimpangan.

Tinggalkan Balasan