Kronologi Lengkap Pemecatan Bripda Fauzan Usai Terbukti Lakukan KDRT Kejam
MAKASSAR, MATANUSANTARA —Salah satu anggota Polres Toraja Utara, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Anggota tersebut bernama Bripda Fauzan Nur Mukhti alias Bripda F, informasi itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham, usai sidang kode etik yang berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 18.00 Wita.
Humanisme Polri Terlihat Saat Polwan Luwu Redam Ketegangan Aksi Massa
“Ya betul Bripda Fauzan disanksi PTDH” ujar Zulham, Rabu (19/11/2025).
Zulham menegaskan, sanksi tegas ini dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan yang menguatkan adanya pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Status Polri Sebagai Penyidik Tertinggi di RKUHAP
Sudah Pernah Diproses, Kini Kembali Langgar Komitmen
Informasi lain yang memperberat adalah rekam jejak Bripda Fauzan. Ia pernah dijatuhi sanksi PTDH pada 2023 karena memperkosa wanita 23 tahun sebanyak 10 kali. Namun, hukuman itu berubah menjadi demosi 15 tahun setelah ia menikahi korban.
SAH ! MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Tak Bisa Lagi Beri Penugasan
Langkah itu diyakini sebagai bentuk tanggung jawab, sekaligus menjadi dasar Polri mengabulkan bandingnya.
Namun kenyataannya, janji itu diingkari.
“Dia pernah membuat surat pernyataan akan bertanggung jawab terhadap istrinya… Dia mengingkari isi perjanjian itu,” tegas Zulham.
Studio 21 Kembali Beroperasi, Kapolri Didesak Usut Dugaan Perlindungan Khusus”
Ia juga menyebut, Bripda Fauzan kembali melakukan penelantaran, tidak memberi nafkah, dan melakukan kekerasan psikis.
Kasus Menarik Perhatian Publik
Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, bahkan menduga pernikahan yang dilakukan Bripda Fauzan hanyalah upaya menghindari jeratan hukum dan ancaman PTDH.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu: Brimob Adalah Pasukan Kebanggaan Polri
“Dia nikahi ini hanya karena untuk menghindari jeratan hukum maupun PTDH,” ujar Irvan.
Ironisnya lagi, korban ditinggalkan kurang dari 24 jam setelah pernikahan.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Bripda Fauzan ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2025. Ia dijerat:
Kapolri Ungkap 50–60 Korban Ledakan SMAN 72, Dua Dioperasi Hari Ini
Pasal 9 ayat 1 jo Pasal 49 (Penelantaran dalam rumah tangga) Ancaman: 3 tahun penjara & denda Rp 15 juta
Pasal 5 huruf B jo Pasal 45 (Kekerasan psikis dalam rumah tangga) Ancaman: 3 tahun penjara & denda Rp 9 juta
Agenda Besar Reformasi Polri Resmi Dimulai Usai Prabowo Lantik Komisi
Propam menyatakan terbuka apabila Bripda Fauzan hendak mengajukan banding, namun menegaskan bahwa fokus kepolisian adalah mengembalikan hak korban.
“Kepentingan kita adalah bagaimana mengembalikan hak-hak warga yang dilanggar oleh anggota,” kata Zulham.
Kronologi Dugaan Pemerkosaan Sebelumnya
Ironi di Lampung, Oknum Polisi Curi Mobil Perwira Mabes Polri, Begini Kronologinya
Kasus lama Fauzan kembali mencuat terkait dugaan pemerkosaan terhadap korban pada 2023. Menurut pengakuan korban, mereka sempat berpacaran sejak SMA hingga putus pada 2019.
Pada Desember 2022, Fauzan kembali menghubungi korban dan mengaku menyimpan video vulgar korban dari masa pacaran.
Prabowo Akui Titip Mantan Pengawal, Tegaskan Tak Cawe Struktur Polri
“Dia bilang ada video aibmu sama saya, kamu harus hapus sendiri pakai tanganmu sendiri kalau mau ini video terhapus,” kata korban menirukan perkataan Fauzan.
Korban mengaku sempat diikuti dan diteror hingga dipaksa melakukan hubungan badan tidak kurang dari 10 kali sejak Maret–Juni 2023, dengan ancaman penyebaran video.
Korban Hamil dan Dipaksa Aborsi
Akibat pemerkosaan, korban terlambat datang bulan dan dipaksa oleh Fauzan untuk menggugurkan kandungan menggunakan pil yang dibelinya secara COD. Fauzan juga mengontrol korban dengan tekanan psikis dan ancaman setiap hari.
Korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya dan membuat laporan polisi di Polda Sulsel serta pengaduan ke Propam.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan