MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kronologi Lengkap Selebgram Nabila: Korban Pencurian Berujung Tersangka, Dugaan Pemerasan Rp1 Miliar Mengemuka

Selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien, bersama tim kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, menjelaskan kronologi kasus dugaan pencurian di restorannya yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara UU ITE serta mengungkap dugaan permintaan uang Rp1 miliar.

JAKARTA, MATANUSANTARA — Polemik hukum yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Nabilah O’Brien kian memanas setelah tim kuasa hukumnya membuka fakta-fakta baru dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, kuasa hukum memaparkan kronologi lengkap yang dinilai memperlihatkan kejanggalan dalam penanganan perkara. Kasus yang awalnya bermula dari dugaan pencurian di restoran milik Nabilah justru berbalik arah hingga menyeret dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perkara ini tidak hanya memantik perdebatan hukum di ruang publik, tetapi juga memunculkan dugaan tekanan hingga permintaan uang mencapai Rp1 miliar agar kasus tersebut diselesaikan.

Konferensi Pers Kuasa Hukum Bongkar Jalur Hukum

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menegaskan pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Langkah ini ditempuh untuk menguji kembali dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Kita sudah bersurat kepada Wassidik untuk gelar perkara khusus, saya harap Biro Wassidik dapat melihat ini dengan objektif,” ujar Goldie dalam konferensi pers. katanya dihadapan awak media, Jumat (06/03/2026)

Selain itu, tim kuasa hukum juga telah melaporkan penanganan perkara tersebut ke Divisi Paminal Polri guna meminta pengawasan internal terhadap proses penyidikan yang dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan hukum.

“Mereka merespons dengan cepat dan aktif, bahkan mengundang kami sampai jam 12 malam untuk mendengarkan kesaksian saya selaku kuasa hukum terkait proses pemeriksaan ini,” kata Goldie.

Menurutnya, seluruh langkah hukum tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menghentikan penyidikan terhadap Nabilah yang dinilai tidak tepat sasaran.

Insiden di Restoran Kemang Jadi Titik Awal

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa perkara ini bermula dari insiden pada 19 September 2025 di restoran Bibi Kelinci Kopitiam yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Pada malam itu, seorang gitaris bernama Zendhy Kusuma bersama istrinya Evi Santi datang sebagai pelanggan dan memesan 11 jenis makanan serta tiga minuman dengan total tagihan Rp530.150.

Situasi mulai memanas ketika pelayanan sedikit terlambat karena restoran sedang dipadati pengunjung.

Menurut keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, Evi Santi kemudian masuk ke area dapur yang seharusnya steril dari pengunjung.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan pihak restoran, Evi diduga memaki staf dapur, merusak peralatan, hingga melakukan kekerasan terhadap salah satu karyawan.

Ketegangan di dalam restoran berlanjut hingga menjelang tengah malam.

Pasangan tersebut disebut meninggalkan restoran sekitar pukul 23.53 WIB sambil membawa pesanan makanan tanpa melakukan pembayaran.

Laporan Pencurian ke Polisi

Merasa dirugikan, Nabilah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan pada 25 September 2025 dengan dugaan tindak pidana pencurian.

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa proses hukum sempat berjalan dan bahkan kedua terduga pelaku disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun perkembangan perkara kemudian berubah arah setelah rekaman CCTV insiden tersebut diunggah oleh Nabilah melalui akun Instagram pribadinya, @nabobrien.

Laporan Balik Berujung Status Tersangka

Unggahan rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah pengunjung yang terlibat keributan itu kemudian memicu laporan balik terhadap Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.

Laporan tersebut berujung pada penetapan status tersangka terhadap Nabilah oleh penyidik.

“Saya hanya pemilik usaha kecil yang berjuang melindungi tempat saya dan karyawan saya mencari rezeki dari aksi pencurian, dan kini saya harus menelan pil pahit ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri,” kata Nabilah.

Pengakuan Tekanan dan Permintaan Rp1 Miliar

Dalam konferensi pers tersebut, Nabilah juga mengungkap bahwa dirinya sempat memilih diam selama lima bulan karena merasa takut untuk berbicara ke publik.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama 5 bulan karena saya takut untuk bersuara,” ungkapnya.

Ia juga mengaku menerima tekanan agar mencabut pernyataan serta menghapus rekaman CCTV yang telah diunggah ke media sosial.

Bahkan menurut pengakuannya, terdapat permintaan uang hingga Rp1 miliar agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.

“Mengungkap kebenaran demi kepentingan publik, agar masyarakat dan sesama pelaku usaha tidak menjadi korban kejahatan serupa. Namun fakta jujur dari CCTV justru dianggap tindak pidana dan tuntutan Rp1 miliar,” ujarnya.

Publik Soroti Paradoks Hukum

Kasus ini kini menjadi sorotan luas publik karena menghadirkan ironi hukum yang memicu pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin pihak yang melaporkan dugaan pencurian justru berakhir sebagai tersangka dalam perkara lain.

“Saya korban pencurian, saya sudah melaporkan dan terduga pelaku sudah menjadi tersangka. Lantas saya tersangka atas apa?” ujar Nabilah.

Perkara ini kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, terutama terkait permohonan gelar perkara khusus yang diajukan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup