MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kurir Sabu 58 Kg Kabur, Perwira Polda Jambi Dihukum Demosi

Ilustrasi ruang penyidikan kepolisian dalam penanganan kasus narkotika. (Dok/Spesial/Chatgpt)

JAMBI, MATANUSANTARA — Kebocoran serius dalam penanganan perkara narkotika terjadi di tubuh Polda Jambi. Seorang kurir sabu seberat 58 kilogram, Alung alias MA, berhasil melarikan diri dari ruang penyidikan saat proses hukum sedang berjalan.

Peristiwa tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan menjadi sorotan terhadap standar pengamanan tahanan dalam kasus besar narkotika lintas daerah.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengakui adanya unsur kelalaian yang berujung pada sanksi etik terhadap satu perwira yang bertanggung jawab saat kejadian.

“Sementara satu orang yang tanggung jawab saat itu dan itu murni kelalaian yang bersangkutan. Yang kena demosi atas nama AKBP MN,” ujar Erlan, Jumat (3/4/2026).

Perwira yang dimaksud adalah AKBP Nurbani, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Ia dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang etik.

“Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional,” tegas Erlan.

Kronologi Kaburnya Tersangka

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran sabu lintas provinsi pada 9 Oktober 2025. Saat itu, Polda Jambi menangkap tiga tersangka, termasuk Alung alias MA, yang diduga berperan sebagai kurir utama.

Namun, sebelum menjalani pemeriksaan intensif, MA justru melarikan diri dari ruang penyidikan.

“Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda,” jelas Erlan.

Fakta ini menunjukkan adanya celah prosedural yang fatal, terutama dalam pengawasan tersangka berisiko tinggi.

Status DPO dan Upaya Pengejaran

Sejak 12 Oktober 2025, Alung alias MA resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.

Polda Jambi mengklaim masih terus melakukan pengejaran, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya.

“Sampai saat ini tim Ditresnarkoba Polda masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap MA juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan polda lainnya,” kata Erlan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini