KY Ungkap Pola Baru Laporan Publik dan Dinamika Sanksi Hakim
BANDUNG, MATANUSANTARA — Komisi Yudisial (KY) mengungkap pola baru dalam penanganan laporan masyarakat yang selama ini belum banyak diketahui publik. Ketua KY Amzulian Rifai menyampaikan bahwa lembaganya kini menerapkan mekanisme evaluasi pekanan tertutup, sehingga setiap laporan yang masuk lebih cepat ditentukan apakah bisa diproses atau harus ditutup.
“Hampir semua laporan masyarakat itu kami tindak lanjuti. Hampir setiap minggu kami mengadakan pleno,” ujar Amzulian dalam acara Sinergisitas Komisi Yudisial di Bandung, Jumat malam (14/11/2025).
Yudikatif Pilar Ketiga Demokrasi Ada Tiga Lembaga Utama Didalamnya, Ini Tugas dan Fungsinya
Pada kesempatan itu, KY mengungkapkan perubahan pola laporan masyarakat sepanjang 2025. Jika sebelumnya mayoritas laporan terkait ketidakpuasan terhadap putusan, kini masyarakat lebih sering melaporkan dugaan perilaku non-prosedural hakim seperti cara berkomunikasi, gestur, hingga interaksi di luar persidangan. Meski begitu, sebagian besar laporan tidak dapat diproses karena tidak termasuk pelanggaran etik.
Selain itu, terdapat tiga provinsi yang menjadi penyumbang laporan terbanyak tahun ini, yakni Jawa Barat (Jabar), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatera Utara (Sumut).
Lonjakan ini menunjukkan makin aktifnya masyarakat melapor, namun banyak di antaranya tidak memenuhi syarat pembuktian.
Demokrasi Berdiri Kokoh di Empat Pilar, Ini Fungsi dan Tugasnya
KY juga mengidentifikasi sedikitnya 12 pola keluhan yang muncul berulang setiap bulan, terutama mengenai: sikap hakim yang dianggap tidak seimbang saat berbicara di ruang sidang, penundaan sidang tanpa alasan jelas, serta dugaan komunikasi dengan pihak tertentu di luar agenda resmi.
Meski sering dilaporkan, sebagian besar kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran etik maupun bukti yang kuat.
Data Resmi Penanganan Laporan
Pada Januari–April 2025, KY menerima 401 laporan dan 362 tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dari pemeriksaan, 36 hakim telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Hasil pleno menyimpulkan:
- 20 laporan terbukti melanggar KEPPH.
- 65 laporan tidak terbukti.
- 25 hakim diusulkan mendapat sanksi.
Amzulian menilai meningkatnya ekspektasi publik membuat kinerja lembaga negara kerap dinilai belum cukup. Padahal, menurutnya, institusi justru terus memperbaiki diri.
“Sebetulnya bukan juga lembaga-lembaga negara itu tidak lebih baik, tetapi sebetulnya karena tuntutan publik juga kualitasnya meningkat,” kata Amzulian.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan