Lahan Kosong di Kima Daya Diduga Dijadikan TPS Ilegal, Camat dan Lurah Bungkam, Ada Apa?
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan praktik kotor pengelolaan sampah di tengah kawasan industri terbesar di Indonesia Timur kembali mencuat. Sebuah lahan kosong seluas 4 hektar di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, diam-diam berubah menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang disebut telah beroperasi bertahun-tahun.
Informasi ini pertama kali diterima redaksi matanusantara.co.id melalui sumber yang meminta identitasnya disembunyikan. Ia menemukan lokasi tersebut secara tidak sengaja.
“Jadi itu lahan tidak sengaja saya temukan, karena itu lokasi tersembunyi karena tertutup,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Tak hanya itu, sumber juga menduga pemerintah setempat menutup mata.
“Katanya teman yang tinggal di wilayah situ, itu tanah sudah lama beroprasi dan pemerintah setempat tidak pernah turun dan terkesan tutup mata,” jelasnya.
Pasalnya lokasih itu, Forum Komunitas Hijau juga sudah melakukan investigasi hingga menguatkan dugaan tersebut. TPS liar itu berada di perbatasan Kelurahan Daya dan Bira, tepat di ujung jalan kecil dalam kompleks industri zona yang membuat pengawasan pemerintah praktis lumpuh.
Temuan ini langsung berkaitan dengan audit lingkungan yang sebelumnya mengkritik keras lemahnya kepatuhan tenant KIMA dalam pengelolaan limbah.
Audit Lingkungan: Pelanggaran B3 Parah, Sungai Tallo Tercemar
Audit yang diperoleh Gatra mencatat masalah lebih besar daripada sekadar TPS liar. Tenant-tenan KIMA disebut tidak patuh dalam mengelola Limbah B3 dan air limbah industri.
KIMA memang mengklaim memiliki instalasi pengolahan air limbah 3.000 m³ per hari, namun kenyataannya pencemaran tetap terdeteksi di anak Sungai Tallo.
“Temuan paling kritis adalah ketidakpatuhan tenant terhadap standar pengelolaan limbah, yang telah mencemari anak Sungai Tallo,” demikian ringkasan audit yang dibagikan Forum Komunitas Hijau.
Sikap pembangkangan bahkan terungkap setelah KLHK menutup salah satu perusahaan nakal. Para pelaku justru diduga membuat jalur alternatif untuk membuang limbah secara diam-diam.
Pengawasan Longgar, Laboratorium KIMA Dinilai Hanya Formalitas
Audit juga menyinggung lemahnya sistem pemantauan internal KIMA. Laboratorium yang mestinya menjadi garda depan pengawasan justru dinilai lemah dan tidak efektif.
Pemisahan dan penanganan limbah B3 yang tak konsisten disebut sebagai titik rawan kebocoran, memperburuk risiko bagi masyarakat sekitar Sungai Tallo.
LSM Lingkungan Siap Gugat Jika Pemerintah Tetap Pasif
Forum Komunitas Hijau menegaskan siap mengambil langkah hukum jika pemerintah tak segera bertindak.
“Kami tidak akan tinggal diam. TPS ilegal ini hanya puncak gunung es. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Ahmad Yusran, Ketua Forum Komunitas Hijau.
Ancaman Bencana Ekologis yang Dibiarkan?
Tanpa langkah tegas, kawasan industri yang seharusnya menjadi pusat ekonomi justru berpotensi menjadi sumber bencana ekologis. Pencemaran berulang di Sungai Tallo dan dugaan TPS ilegal yang dibiarkan beroperasi bertahun-tahun menegaskan lemahnya tata kelola lingkungan di KIMA.
Celakanya, pemerintah setempat justru terkesan menghilang.
Camat dan Lurah Kompak Bungkam, WA Aktif Tapi Tak Menjawab
Camat Biringkanaya Juliaman dan Lurah Daya Nur Alam telah dihubungi via telepon dan WhatsApp. Meski status WhatsApp keduanya aktif, tak satu pun dari mereka merespons pertanyaan awak media.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pak Camat dan Ibu Lurah belum memberikan keterangan resmi.
Diamnya dua pejabat wilayah ini semakin memicu tanda tanya besar ada apa sebenarnya di KIMA?
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan