Lapas Maros Gandeng UIN dan LBH, Bedah KUHP KUHAP Baru
MAROS, MATANUSANTARA — Lapas Kelas IIB Maros menggelar penyuluhan hukum terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, Sabtu (21/02/2026). Kegiatan ini menghadirkan akademisi dari UIN Alauddin Makassar serta praktisi dari LBH Patriam sebagai bagian dari penguatan literasi hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Agenda yang berlangsung di aula Lapas tersebut diikuti warga binaan dan jajaran petugas. Penyuluhan ini tidak sekadar formalitas seremonial, tetapi diarahkan pada pemahaman substansial atas perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru, termasuk pendekatan keadilan restoratif dan penegasan perlindungan hak-hak tersangka maupun terdakwa dalam KUHAP
Narasumber memaparkan bahwa KUHP baru membawa transformasi signifikan dari pendekatan retributif menuju model pemidanaan yang lebih humanis dan rehabilitatif. Penekanan tidak lagi semata pada penghukuman, melainkan pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Sementara dalam KUHAP, materi difokuskan pada penguatan due process of law, termasuk hak atas pendampingan hukum, hak atas informasi perkara, hingga mekanisme keberatan terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menegaskan bahwa pemahaman hukum merupakan bagian dari hak fundamental warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana.
“Kami berkomitmen memberikan akses pengetahuan hukum yang memadai kepada warga binaan agar mereka memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru. Edukasi ini penting sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Imran.
Pihak UIN Alauddin Makassar dalam pemaparannya menilai pembaruan KUHP sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional. Pergeseran orientasi pemidanaan dinilai relevan dengan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai inti.
Sedangkan LBH Patriam menekankan urgensi pemahaman prosedur hukum dalam KUHAP agar warga binaan mengetahui secara tepat tahapan proses hukum, hak-hak yang melekat, serta batas kewenangan aparat pada setiap fase pemeriksaan.
Diskusi berlangsung interaktif. Warga binaan memanfaatkan forum untuk bertanya mengenai prosedur hukum secara umum, termasuk mekanisme banding, upaya hukum luar biasa, serta kemungkinan penerapan prinsip restoratif dalam perkara tertentu. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kebutuhan literasi hukum di lingkungan pemasyarakatan masih tinggi.
Secara konseptual, kegiatan ini mempertegas fungsi lembaga pemasyarakatan bukan hanya sebagai tempat menjalani pidana, tetapi juga sebagai ruang edukasi hukum. Peningkatan kesadaran normatif dinilai penting untuk mencegah residivisme yang dipicu oleh ketidaktahuan terhadap hukum positif.
Kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan, perguruan tinggi, dan lembaga bantuan hukum ini diharapkan berkelanjutan. Model sinergi tersebut dapat menjadi rujukan pembinaan berbasis edukasi hukum yang lebih sistematis dan terukur di tingkat regional.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa reformasi hukum tidak berhenti pada tataran legislasi, tetapi menuntut internalisasi norma hingga ke ruang-ruang pembinaan, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan. (RAM)

Tinggalkan Balasan