PAREPARE, MATANUSANTARA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bertempat di Tribun Lapas Kelas IIA Parepare pada Kamis, 19 Maret 2026.
Sebanyak 4 orang WBP menerima remisi khusus tersebut, dengan rincian 2 orang memperoleh remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 2 orang lainnya memperoleh remisi selama 1 bulan.
Polsek Tamalate Klarifikasi Isu Laporan Pengancaman Mandek, Penyidik Sebut Masih Proses
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi yang dibacakan langsung oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Muh. Basir, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu WBP berinisial A.A menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas remisi yang diterimanya.
Muhammadiyah Umumkan Tanggal Pasti Ramadan, Syawal, Zulhijah 1447 H, Warga Kaget!
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas remisi yang diberikan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare dalam arahannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Tok!! Jadwal Hari Raya Idulfitri 1447H Resmi Ditetapkan, Berikut Jadwal Pastinya
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat. Melalui pemberian remisi ini, Lapas Kelas IIA Parepare terus mendorong terciptanya pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku serta reintegrasi sosial warga binaan.
