LSM TKN–APPI Sumut Audiensi ke Kadis Naker Dorong Penyelesaian Sengketa
MEDAN, MATANUSANTARA — LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) bersama DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumut melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Jalan Asrama No. 143, Medan Helvetia, Jumat (21/11/2025).
Audiensi tersebut, menurut informasi tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga forum dialog strategis untuk memperkuat sinergi dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang kerap terjadi antara pekerja dan perusahaan.
Siap-Siap !!! Disnakertrans Sulsel Atensikan Informasi Dugaan Pelanggaran PT. Mulya Setia Utama
Diwawancarai, Ketua Umum LSM TKN Adiwarman Lubis, didampingi Wasekjen DPP LSM TKN sekaligus Ketua DPW APPI Sumut Hardep, menyampaikan dukungan penuh atas kinerja Yuliani Siregar yang kini telah tiga bulan menjabat sebagai Kadis Naker.
Dalam pertemuan tersebut, Adiwarman memaparkan sejumlah laporan yang masuk ke LSM TKN dari para pekerja, antara lain.
- Penahanan ijazah oleh perusahaan,
- Keterlambatan pembayaran gaji dan hak-hak karyawan,
- Dugaan pemaksaan pengunduran diri kepada pekerja yang telah mengabdi selama 13 tahun.
Ditempat yang sama, Hardep menambahkan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan pendekatan kekeluargaan, namun tetap dalam koridor hukum melalui mekanisme Bipartit dan Tripartit. Ia juga menekankan pentingnya penegakan sanksi untuk pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Hadiri Seminar K3, Kapolres Maros Dorong Budaya Keselamatan Kerja
Lanjut Hardep, ia turut mengingatkan bahwa pemerintah telah memperbarui payung hukum ketenagakerjaan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan sekaligus merevisi sejumlah regulasi, termasuk UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perubahan tersebut kata Hardep, meliputi ketentuan outsourcing, pesangon, jam kerja, serta perlindungan pekerja.
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi pada November 2024 meminta agar pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dan memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Sementara, Kadis Naker Sumut Ir. Yuliani Siregar menyambut baik audiensi ini dan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan. Ia menegaskan
“Dinas Tenaga Kerja Provinsi sedang mengupayakan agar 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) berjalan maksimal sesuai dengan teknologi yang berkembang. Selain itu, pihak outsourcing juga diharapkan dapat memenuhi hak-hak normatif karyawan agar tidak ada ketimpangan dalam perselisihan terkait UMK dan UMP Sumatera Utara.” terangnya.
Ia juga berharap serikat pekerja tetap solid agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik kepada pemerintah dan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada pekerja.
Bedah UMP Sumut 2026, Buruh Minta Kenaikan 10 Persen dan Stabilitas Harga Pokok
Audiensi ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan dari Adiwarman Lubis kepada Kadis Naker serta sesi foto bersama. Di sela sesi foto, Adiwarman kembali membuka ruang bantuan bagi buruh.
“Karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan haknya silahkan datang ke kantor TKN Kompas Nusantara, Jalan KH. M. Yamin No. 202, depan RS Pirngadi Medan. Kita siap bantu.” tegasnya
Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan