MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Masyarakat Wajib Tau, Apa Itu SP2HP Sebelum Berhadapan Dengan Hukum

Ilustrasi dokumen SP2HP yang diberikan penyidik kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penyidikan.

 

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dalam proses hukum pidana, banyak masyarakat mengenal istilah laporan polisi dan tersangka. Namun tidak semua memahami apa itu SP2HP, padahal dokumen ini sangat penting, khususnya bagi korban atau pelapor.

SP2HP adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

Dokumen ini merupakan bentuk transparansi penyidik kepada pelapor atau korban mengenai sejauh mana perkara yang dilaporkan telah diproses.

Dasar Hukum SP2HP diatur dalam, KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Ketentuan internal Polri terkait pelayanan publik. Secara prinsip, korban atau pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara yang ia laporkan.

Memahami Proses Hukum Pidana: Dari Laporan Hingga Putusan Pengadilan

Fungsi SP2HP

– SP2HP berfungsi untuk:

1. Memberikan informasi resmi tentang perkembangan penyidikan

2. Menjelaskan tindakan yang telah dilakukan penyidik

3. Menyampaikan rencana tindak lanjut penyidikan

4. Menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum

SP2HP bukan sekadar formalitas. Ia adalah instrumen pengawasan publik terhadap kerja penyidik.

Kapan SP2HP Diberikan?

Jalan Gelap dan Tanpa Penanda, Truk Enam Roda Terguling Didepan Lampu Merah Gowa

1. Secara berkala selama proses penyidikan berlangsung

2. Ketika ada perkembangan signifikan, seperti penetapan tersangka

3. Saat dilakukan penghentian penyidikan

4. Jika perkara masih berjalan, pelapor berhak meminta SP2HP.

Kabar Predator Bujang Palsu Ditahan Penyidik Unit PPA Makassar, Korban TPSK : “Saya Masih Ragu”

Apa Saja Isi SP2HP?

 

1. Nomor laporan polisi

2. Tindakan penyidikan yang sudah dilakukan

3. Hasil pemeriksaan saksi atau ahli

4. Status tersangka (jika sudah ada)

5. Kendala yang dihadapi penyidik

6. Rencana langkah berikutnya

 

Dokumen ini harus jelas dan tertulis, bukan sekadar informasi lisan atau pesan singkat.

SP2HP Bukan SPDP

Banyak yang keliru membedakan dua istilah ini.

SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim ke kejaksaan sebagai pemberitahuan bahwa penyidikan dimulai.

Seorang Lurah di Pemalang Bantah Soal Surat Edaran “THR” Idul Fitri ke Pengusaha

SP2HP dikirim kepada pelapor atau korban sebagai bentuk informasi perkembangan perkara. Wajib diketahui, keduanya berbeda fungsi dan tujuan.

Mengapa SP2HP Penting bagi Korban?

Dalam banyak kasus, korban merasa cemas dan tidak mendapatkan kepastian. SP2HP menjadi jembatan informasi agar korban tidak merasa ditinggalkan oleh sistem hukum.

Transparansi melalui SP2HP

1. Mengurangi kecurigaan

2. Menghindari kesalahpahaman

3. Menjamin hak korban tetap dihormati

Kapolsek Tamalate dan Camat Tamalate Kontrol Ronda, Perkuat Kamtibmas 

Jika SP2HP tidak diberikan tanpa alasan jelas, korban dapat mengajukan permohonan resmi atau melapor ke pengawas internal.

Prinsip Keadilan dan Keterbukaan

Sistem peradilan pidana bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik.

SP2HP adalah bagian dari pelayanan hukum yang humanis dan profesional.

Memahami hak atas SP2HP membuat masyarakat lebih sadar bahwa proses hukum dapat dan harus diawasi secara sah. (RAM)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup