Meledak! Bangunan Milik Owner Kosmetik FF Digerebek Pemda Gowa, Izin Penyimpanan Tak Bisa Dipastikan
GOWA, MATANUSANTARA — Sebuah video berdurasi 1 menit 28 detik memicu gelombang perhatian publik. Rekaman itu memperlihatkan momen tim gabungan Pemerintah Daerah (Pemda) Gowa mendatangi sebuah bangunan di Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Senin siang (02/03/2026).
Dalam video yang beredar, sejumlah petugas dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) terlihat memasuki lokasi yang diduga berfungsi sebagai gudang sekaligus tempat produksi kosmetik merek FF.
Tumpukan kardus dan produk kosmetik tampak berada di dalam bangunan tersebut. Situasi di lokasi sempat tegang karena tim tidak langsung diberikan akses penuh untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Bangunan itu disebut milik owner kosmetik FF, Fanny Frans. Di lokasi, tim menemui Daeng Sila yang mengaku sebagai suami owner tersebut.
Saat dimintai klarifikasi mengenai legalitas izin bangunan dan usaha, jawaban yang diberikan justru memunculkan tanda tanya.
“Eee… apa… ada, ada izinnya. Cuma saya belum pastikan, karena saya belum lihat toh. Karena izin itu kan tidak apa… hari-hari kita lihat, jadi saya lupa apa-apa yang ada di dalam di situ, apa yang dia… apa… yang tercantum di dalam izin-izin itu.” kata Daeng Sila, kutip memalui video yang beredar, Selasa (03/03)
Pernyataan itu dinilai belum memastikan keberadaan dokumen secara faktual di lokasi. Awak media kemudian menyinggung soal koordinasi dengan pemerintah setempat.
“Oh sebenarnya… kalau koordinasi kan tidak ji, saya selalu konfirmasi sama Pak Lurah… iya, saya selalu ada ji sama orang-orang Pak Lurah di situ. Nah saya juga tidak tahu ketua lingkungannya siapa, saya pikir itu anggota Pak Lurah itu si Golose apa dia…” tegas Daeng Sila.
“Makanya itu ji sering datang menagih PBB apa, dia ji yang sering datang.” tandasnya.
Dikutip dari media online Porosinfo.id, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) melakukan pemeriksaan atas dugaan alih fungsi bangunan.
Bangunan tersebut diduga tidak hanya difungsikan sebagai gudang, tetapi juga sebagai tempat produksi usaha tanpa dokumen izin yang dapat diverifikasi langsung di lokasi.
Proses pemeriksaan tidak berjalan sepenuhnya terbuka. Tim sempat menunggu sebelum diperbolehkan masuk dan hanya dapat mengakses bagian depan bangunan.
“Ada iznnya dan itu tersimpan didalam brangkas pak cuman kunci brangkas itu terbawa tadi oleh istri saya pergi pak,” tutur Daeng Sila saat menjawab pertanyaan tim dari Pemda Gowa.
Akses kebagian dalam tidak diberikan dengan alasan area tersebut merupakan tempat tinggal.
“hanya dibagian depan saja selebihnya tempat tinggal,” tutup Daeng Sila.
Secara regulatif, perubahan fungsi bangunan serta operasional usaha wajib dilengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan usaha sesuai ketentuan tata ruang serta regulasi perdagangan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait sanksi atau tindak lanjut. Namun sidak ini membuka ruang evaluasi administratif apabila ditemukan pelanggaran dalam proses verifikasi dokumen.
Pemda Gowa memastikan pengawasan terhadap bangunan usaha di kawasan permukiman akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban tata ruang serta kepastian hukum berusaha di wilayah Kabupaten Gowa. (RAM)


Tinggalkan Balasan