Meledak!! Pengacara dr Resti Minta Baca KUHAP ke Media Soal Berita Dua Kali Mangkir Panggilan Polda Sulsel
MAKASSAR, MATANUSANTARA –- Polemik pemanggilan dr. Resti oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terus menjadi perhatian publik. Setelah beredar kabar bahwa yang bersangkutan dua kali tidak menghadiri undangan klarifikasi, pihak kuasa hukum akhirnya memberikan penjelasan.
Kuasa hukum dr. Resti, Ida Hamidah, menegaskan bahwa kliennya bukan mangkir dari pemanggilan penyidik. Ia menyebut ketidakhadiran tersebut semata karena kesibukan yang sedang dihadapi kliennya.
“Bukan mangkir, karena belum ada waktu, LP (laporan polisi nya saja di POLDA selaku korban penipuan belum sempat beliau hadiri),” kata Ida kepada Matanusantara.co.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (07/03/2026).
Ida juga menanggapi pemberitaan yang menyebut kliennya dua kali mangkir dari undangan klarifikasi penyidik. Menurutnya, pemberitaan tersebut seharusnya juga memahami ketentuan hukum acara pidana yang mengatur kewenangan penyidik dalam proses pemeriksaan.
“Mungkin lebih baik di baca KUHAP baru sama yang buat berita disitu kan udh jelas Penyidik dapat mendatangi Pelapor. Nah kalo mau cepat datangi aja Klien saya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa bukan hanya undangan klarifikasi sebagai terlapor yang belum dipenuhi oleh dr. Resti. Bahkan panggilan penyidik terhadap kliennya dalam kapasitas sebagai pelapor dugaan penipuan juga belum sempat dihadiri.
“Logika mi saja dok res, saja sebagai Korban Pelapor dugaan Penipuan dipanggil belum bisa penuhi panggilan Penyidik karena sibuk,” ungkap Ida.
Sebelumnya, penyidik Polda Sulawesi Selatan diketahui telah dua kali melayangkan surat undangan klarifikasi kepada dr. Resti. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Ryan Latief.
Perkara ini mencuat setelah dr. Resti diduga menyebarkan informasi melalui akun Instagram pribadinya @dr.restimuzakkir yang memuat tuduhan terhadap Ryan Latief. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas di ruang digital dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Ryan Latief menilai informasi yang disampaikan melalui akun tersebut tidak memiliki dasar yang jelas serta berpotensi merugikan reputasi dan nama baiknya.
“Informasi yang disebarkan oleh dr. Resti melalui akun Instagramnya tidak berdasar dan merugikan nama baik saya. Saya berharap agar pihak kepolisian Polda Sulsel segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparansi,” ujar Ryan Latief di hadapan awak media, Jumat (06/03/2026).
Ryan juga menegaskan bahwa laporan yang diajukannya bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab hukum atas informasi yang beredar di ruang publik.
Kuasa hukum Ryan Latief, Abdul Salam, S.H., mengatakan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian.
Menurutnya, tim hukum telah menyerahkan sejumlah dokumen serta bukti pendukung kepada penyidik guna memperkuat proses penyelidikan.
“Kami berharap dr. Resti dapat segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan masalah ini secara hukum,” ujar Salam.
Publik kini menanti langkah lanjutan dari penyidik Polda Sulawesi Selatan terkait respons dr. Resti atas dua undangan klarifikasi yang telah dilayangkan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial tidak terlepas dari konsekuensi hukum, khususnya ketika informasi yang disampaikan menyangkut reputasi seseorang di ruang publik. (RAM)


Tinggalkan Balasan