Memahami Hak Koreksi, Berikut Ulasan Mekanisme Etis Meralat Berita dalam Praktik Jurnalistik
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dalam kerja jurnalistik profesional, akurasi dan tanggung jawab publik merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Meski demikian, kesalahan informasi tetap dapat terjadi dalam proses peliputan dan penulisan berita.
Untuk itulah dunia pers mengenal mekanisme hak koreksi, sebagai instrumen etik dan hukum guna meluruskan kekeliruan pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Melalui ulasan singkat ini, Tim Redaksi menjelaskan secara sederhana agar sobat Mata Nusantara bisa memahaminya dengan mudah. Hak koreksi adalah merupakan hak setiap orang untuk meminta perbaikan atas berita yang keliru, tidak akurat, atau berpotensi menyesatkan.
Memahami Hak Jawab, Pilar Keseimbangan dan Keadilan dalam Pemberitaan Pers
Hak ini dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta dipertegas melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers.
Dalam Pasal 1 angka 11 UU Pers, disebutkan bahwa hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 5 ayat (2) UU Pers yang mewajibkan pers melayani hak koreksi.
Polres Maros Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadan Jaga Kamtibmas
Sementara itu, Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik menegaskan kewajiban wartawan untuk segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat, serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik apabila diperlukan.
Hak koreksi dapat diajukan apabila ditemukan kesalahan fakta dalam pemberitaan, seperti kekeliruan nama, jabatan, waktu, lokasi, data, maupun kutipan pernyataan narasumber. Koreksi juga dapat diminta apabila informasi disajikan secara tidak utuh sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Rekrutmen Polri 2026 Resmi Dibuka, Tegaskan Seleksi Bersih Tanpa Celah KKN
Penting dipahami, hak koreksi berbeda dengan hak jawab. Hak koreksi berfokus pada pembetulan fakta yang salah, sedangkan hak jawab merupakan hak pihak yang dirugikan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pemberitaan yang menyangkut dirinya.
Dalam pelaksanaannya, media massa yang menerima permintaan hak koreksi berkewajiban memuat ralat secara proporsional, terbuka, dan tidak mengubah substansi koreksi yang disampaikan. Ralat harus ditayangkan dalam waktu yang wajar setelah proses verifikasi dilakukan.
Meledak! Bangunan Milik Owner Kosmetik FF Digerebek Pemda Gowa, Izin Penyimpanan Tak Bisa Dipastikan
Redaksi menilai, hak koreksi bukanlah bentuk pembatasan kebebasan pers, melainkan mekanisme penguatan profesionalisme media. Melalui hak koreksi, pers menunjukkan komitmennya terhadap akurasi, transparansi, dan kepercayaan publik.
Dengan pemahaman yang baik mengenai hak koreksi, masyarakat diharapkan semakin sadar akan hak-haknya, sementara insan pers tetap konsisten menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial yang beretika dan bertanggung jawab. (RAM)


Tinggalkan Balasan