MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Mira Hayati Resmi Jadi WBP Lapas Bollangi, Praktisi Ultimatum Kalapas: Jangan Ada Perlakuan VIP Tuk “Ratu Emas”

Suasana Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa (Bollangi) sebagai lokasi pembinaan WBP perempuan.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Masuknya terpidana kasus kosmetik ilegal mengandung merkuri, Mira Hayati alias “Ratu Emas”, sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa (Bollangi) memicu ultimatum terbuka dari kalangan praktisi hukum. Kepala Lapas (Kalapas) Yohani Widayati, diminta menjamin tidak ada perlakuan istimewa yang mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum.

Peringatan itu disampaikan menyusul pengalaman publik yang berulang kali menyaksikan polemik “fasilitas khusus” di balik tembok lembaga pemasyarakatan bagi WBP kaya raya. Ia menegaskan bahwa status WBP secara otomatis menanggalkan seluruh privilese sosial maupun finansial.

“Begitu seseorang resmi menjadi WBP, maka seluruh atribut sosial, finansial, dan popularitasnya gugur di hadapan sistem. Tidak boleh ada ruang VIP, tidak boleh ada perlakuan spesial,” tegas praktisi hukum ternama sekaligua lowyer kondang asal Sulawesi Selatan (Sulsel) M. Shyfril Hazah, SH, MH, saat ditemui matanusantara.co.id di Makassar. Minggu (22/02/2026)

Terungkap!! Alasan Ida Hamidah Absen Saat JPU Jebloskan Mira Hayati “Ratu Emas” di Lapas Bollangi

Shyfril mengingatkan, WBP dengan atensi publik tinggi justru harus berada dalam pengawasan ketat. Bukan sebaliknya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan prinsip pembinaan yang adil, profesional, dan bebas diskriminasi. Setiap WBP memiliki hak dan kewajiban yang sama, serta tunduk pada tata tertib yang identik.

“Kalapas harus memastikan tidak ada komunikasi tak terkendali, fasilitas berlebih, atau akses yang melampaui ketentuan. Jika ada perlakuan berbeda, itu berpotensi menjadi pelanggaran etik dan administratif,” ujar Shyfril.

Mira Hayati “Ratu Emas” Asal Makassar Resmi Jalani Bulan Ramadhan 1447 H di Lapas Bollangi

Shyfril, juga menekankan pentingnya transparansi pengawasan kunjungan, penggunaan wartelpas, serta distribusi fasilitas pembinaan.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut reputasi institusi. Ketika seorang terpidana dengan sorotan publik tinggi masuk ke dalam lapas, maka pengelolaannya menjadi ujian kredibilitas.

“Kalau ada kesan ‘main mata’ atau kompromi fasilitas, dampaknya bukan hanya ke lapas, tapi ke kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan secara keseluruhan,” kata Shyfril

Mira Hayati “Ratu Emas” Asal Makassar Resmi Jalani Bulan Ramadhan 1447 H di Lapas Bollangi

Praktisi tersebut juga menegaskan bahwa prinsip equality before the law bukan sekadar jargon konstitusional, melainkan standar operasional dalam praktik pembinaan.

Diketahui status hukum terpidana kasus kosmetik bermerkuri, Mira Hayati, berakhir final. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum (Pidum) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi melaksanakan eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) diterima, Rabu (18/02)

Praktisi Hukum Desak Pengadilan Makassar Segera Terbitkan Salinan Resmi Putusan Mira Hayati

Eksekusi dilakukan usai jaksa menerima salinan lengkap amar putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar sebagai pelaksana administrasi perkara. Penjemputan terpidana dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar, disaksikan aparat lingkungan setempat.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal mengandung merkuri.

Vonis akhir.

  • Pidana penjara 2 tahun
  • Denda Rp1.000.000.000
  • Subsider 2 bulan kurungan

Perkara ini sebelumnya melalui tiga tingkat peradilan:

  • Tingkat pertama: 10 bulan penjara
  • Banding: 4 tahun penjara
  • Kasasi: 2 tahun penjara + denda Rp1 miliar

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa belum memberikan pernyataan resmi terkait penguatan pengawasan terhadap WBP yang menjadi perhatian publik tersebut. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini