MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Mira “Ratu Emas” Usai Dijebloskan ke Lapas Bollangi, Instruksi Didik Tegas: Kejar Denda Rp1 Miliar

Gambar Ilustrasi Mira Hayati "Ratu Emas" Pamerkan Uang Kes Rp1,3 Miliar Diduga Hasil Produksi Kosmetik Berbahaya, Terpidana Juga Perlihatkan Emasnya (Dok/spessial/Matanusantara). Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan komitmen penelusuran dan penyitaan aset terpidana kasus skincare bermerkuri di Makassar

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) tak lagi setengah hati. Didik Farkhan Alisyahdi memerintahkan perburuan total harta kekayaan Mira Hayati alias “Ratu Emas” usai eksekusi penahanan dilakukan pada Rabu 18 Februari 2026. Kali ini instruksi itu jelas, lacak, blokir, sita, dan eksekusi jika denda Rp1 miliar tidak dibayar.

Berdasarkan informasi yang beredar, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH, menegasakan perintah tersebut merujuk langsung pada putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Inkracht Tanpa Kompromi: Mira Hayati Resmi Dieksekusi & Dijebloskan ke Lapas Bollangi

Dalam amar putusan Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025, terpidana dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Dr. Didik Farkhan di Makassar, melalui Soetarmi, saat sikonfirmasi awak media, Selasa (24/2).

Bahasa hukumnya sederhana: tidak bayar, aset melayang.

Menurut Soetarmi, Bidang Pemulihan Aset kini bergerak melakukan penelusuran menyeluruh. Tanah, bangunan, kendaraan, rekening bank, hingga aset yang diduga dialihkan ke pihak lain akan ditelusuri.

“Jika ditemukan indikasi penyamaran atau pemindahan aset untuk menghindari eksekusi, langkah hukum lanjutan dapat ditempuh” tandasnya

Mira Hayati Resmi Jadi WBP Lapas Bollangi, Praktisi Ultimatum Kalapas: Jangan Ada Perlakuan VIP Tuk “Ratu Emas”

Eksekusi badan sebelumnya dilakukan secara paksa pada Rabu (18/2/2026). Tim Jaksa Eksekutor yang didukung intelijen menjemput terpidana di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, disaksikan Ketua RT setempat. Kini, Mira Hayati menjalani pidana di Lapas Makassar.

Kasus ini bermula dari peredaran skincare mengandung merkuri yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Putusan tingkat pertama sempat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Di tingkat banding, hukuman diperberat menjadi empat tahun. Namun di kasasi, Mahkamah Agung menetapkan hukuman final dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kejati Sulsel menegaskan, eksekusi bukan sekadar memenjarakan. Negara menuntut pemulihan haknya melalui pembayaran denda. Jika tidak ada itikad baik, penyitaan adalah konsekuensi hukum.

Pesannya keras: bisnis kosmetik berbahaya bukan hanya soal penjara, tetapi juga soal pembongkaran seluruh keuntungan yang diperoleh dari praktik melawan hukum. (RAM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini