Miris! Oknum Perwira Polrestabes Makassar Diduga Batasi Akses Media, GEMPAK-Ham Bersuara
MAKASSAR, MATANUSANTARA ā Ketua Umum LSM Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti KorupsiāHak Asasi Manusia (GEMPAK-HAM), Emil Salim, S.E., S.H., melontarkan kritik keras terhadap dugaan pembatasan akses media dalam penanganan kasus perundungan anak di Polrestabes Makassar. Ia menilai situasi tersebut sebagai alarm serius bagi penegakan hukum dan perlindungan anak.
āKasus anak tidak boleh ditangani setengah-setengah, apalagi dengan cara tertutup. Ketika media dibatasi, publik wajar mencurigai ada persoalan serius dalam proses penanganannya,ā tegas Emil kepada Matanusantara.co.id, Minggu (4/1/2026).
Menurut Emil, pers memiliki fungsi kontrol untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas. Karena itu, setiap bentuk pembatasan komunikasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi patut dipertanyakan.
āMedia bukan ancaman bagi aparat penegak hukum. Justru keterbukaan kepada media adalah cara paling efektif menjaga kepercayaan publik,ā ujarnya.
Sorotan aktivis ini muncul setelah seorang oknum perwira Polrestabes Makassar yang diduga menjabat Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) disinyalir membatasi akses komunikasi awak media saat dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan perundungan dan penganiayaan anak di bawah umur.
Terungkap! Bagian Ini Libur Natal, Hingga LP Perundungan Anak di Makassar Belum DitindakĀ
Peristiwa itu terjadi ketika Matanusantara.co.id berupaya mengonfirmasi penanganan kasus yang terjadi di lapangan depan Masjid Al-Imran, Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Awak media menemukan perbedaan mencolok dalam komunikasi. Pada ponsel rekan jurnalis, pesan WhatsApp kepada Kanit PPA terlihat aktif dan dapat terkirim. Namun, pada ponsel awak media Matanusantara.co.id, pesan tidak terkirim, kontak tidak aktif, dan foto profil tidak tampil.
Penindakan LP Korban Perundungan Anak di Makassar Ditunda Libur Natal, ‘Langgar KUHAP’?
Kondisi tersebut memunculkan indikasi pembatasan akses media secara selektif, yang dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi.
Emil menegaskan, dugaan pembatasan media dalam kasus anak tidak bisa dianggap sepele.
āIni bukan lagi soal etika komunikasi. Ini menyangkut hak publik untuk tahu dan tanggung jawab negara melindungi anak. Ketika proses hukum berjalan tertutup, korban dan keluarganya justru semakin tertekan,ā tegasnya.
Kronologi Video Perundungan di Makassar Sempat Viral di Medsos, Ibu Korban Polisikan Tiga Terduga
Ia juga mengingatkan bahwa ketertutupan hanya akan melahirkan spekulasi, āSetiap ruang yang ditutup akan diisi kecurigaan. Itu berbahaya bagi institusi penegak hukum sendiri,ā kata Emil.
Diketahui, kasus tersebut tercatat dalam LP/B/2480/XII/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel sejak 24 Desember 2025 dan sempat viral di media sosial sebelum dilaporkan secara resmi.
Namun hingga lebih dari sepekan berjalan, keluarga korban menilai belum ada penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara, sehingga memicu kekecewaan.
Kekecewaan itu semakin menguat setelah keluarga membandingkan dengan penanganan Polsek Bontoala pada kasus serupa yang dinilai lebih cepat dan responsif.
Menutup pernyataannya, Emil Salim menegaskan bahwa perlindungan anak dan keterbukaan informasi tidak dapat dipisahkan.
āJika aparat ingin menjaga marwah institusi, maka yang harus dilakukan bukan menutup akses media, tetapi membuka diri, bekerja profesional, dan membuktikan bahwa hukum benar-benar berpihak pada korban,ā pungkasnya.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit PPA, Kasatreskrim, maupun Kasi Humas Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp belum memperoleh respons.
Redaksi kembali menegaskan membuka hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bagian dari komitmen pada keberimbangan dan akurasi informasi. (RAM).

Tinggalkan Balasan