Miris!! Oknum Polisi Makassar “Bungkam”, Korban Pemerkosaan Direspon Saat Propam Bertindak
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Polrestabes Makassar kembali menuai sorotan. Korban berinisial M.S (30) mengaku baru mendapatkan respons penyidik setelah lakukan komunikasi bersama anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Wahyu Indrajaya. Selasa (24/02/2026).
Laporan polisi yang dimaksud tercatat dengan Nomor: LP/B/1828/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar dan telah teregister di Polrestabes Makassar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Namun, menurut pengakuan korban, perkembangan perkara dinilai stagnan hingga ia menempuh jalur pengaduan etik.
“Saya barusan telfonan propam pak, saya sudah sampaikan seluruhnya dan minta bantuan karna belum ada progres hingga saat ini,” katanya kepada matanusantara.co.id., Selasa (23/02/2026)
Breaking News: Korban Pemerkosaan Predator Bujang di Makassar Desak Keadilan, Polisi Diduga Bungkam
M.S menyebut, tidak lama setelah komunikasi dengan Propam, penyidik yang menangani perkaranya, Bripda Muh Iqbal A., langsung menghubungi dan menyampaikan perkembangan laporan.
“Jadi tadi langsung dibalas sama penyidiknya setelah saya telfonan propam yang waktu itu,” katanya M.S.
Ia mengklaim pola serupa pernah terjadi sebelumnya. Menurutnya, pada tahap awal perkara, respons penyidik juga muncul setelah ia mengirim pengaduan resmi melalui kanal daring Propam.
“Nah itu pak, diawal pun begitu ketika saya lapor propam barulah naik ini kasus ketika saya diam tidak ada informasi yang diberikan sampe saya mohon mohon pun,” ungkap M.S.
Selain dugaan lambannya progres, korban juga menilai kurangnya transparansi. Upaya konfirmasi awak media melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp kepada penyidik hingga pimpinannya disebut tidak memperoleh respons.
Sebelumnya, perkara dugaan TPKS tersebut telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan sejak 16 Desember 2025. Namun hingga lebih dari dua bulan berjalan, belum ada penetapan tersangka.
Aktivis perlindungan perempuan dan anak asal Sulawesi Selatan yang juga penasihat hukum dari ARY Law Office menilai kondisi itu problematik secara yuridis.
Secara normatif, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan mensyaratkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut berkorelasi dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menegaskan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
“Kalau sudah sidik sejak Desember dan bukti permulaan dinyatakan cukup, lalu apa yang kurang untuk menetapkan tersangka? Hukum tidak boleh berjalan selektif. Ini bukan perkara opini, ini perkara alat bukti,” tegasnya kepada matanusantara.co.id, Selasa (24/02/2026).
Secara konstruksi hukum acara pidana, fase penyidikan idealnya berujung pada dua kemungkinan: penetapan tersangka atau penghentian penyidikan melalui mekanisme resmi apabila alat bukti tidak terpenuhi.
Ketidakjelasan progres dalam rentang waktu yang signifikan berpotensi memunculkan persepsi maladministrasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik dan jajaran Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi atas konfirmasi yang diajukan media. (RAM)


Tinggalkan Balasan