BONE, MATANUSANTARA –Sebuah video berdurasi lima detik yang viral di media sosial memperlihatkan seorang pria diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Pria tersebut diketahui berinisial HR alias NY, warga Kabupaten Bone.
Menindaklanjuti beredarnya rekaman itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone bergerak cepat mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan klarifikasi pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.
Informasi yang dihimpun melalui website resmi Polres Bone yang dipublikasikan pada 18 Februari 2026 menyebutkan, klarifikasi dilakukan setelah HR diamankan guna memastikan fakta peristiwa yang terekam dalam video tersebut.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria diduga sedang mengonsumsi sabu, sementara seorang anak kecil berada di dekatnya dan menyaksikan peristiwa tersebut. Rekaman singkat itu memicu reaksi publik dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Dalam proses klarifikasi, HR alias NY mengakui bahwa dirinya adalah sosok dalam video tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar Februari 2025 di BTN Citra Permai, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, atau sekitar satu tahun sebelum video tersebut viral.
Untuk memastikan kondisi terkini, penyidik melakukan tes urine terhadap HR. Hasil pemeriksaan menunjukkan negatif (-) Amphetamine, sehingga tidak ditemukan kandungan zat terlarang dalam tubuhnya saat pengujian dilakukan.
Bongkar Kejanggalan Bantahan Suap Rp15 Juta Polres Bone, GRANAT Ungkap Fakta Video Tak Terbantahkan
Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Irham, S.H., M.H menyatakan bahwa tidak adanya barang bukti menjadi faktor penentu dalam proses hukum.
“Karena peristiwa itu sudah lama dan tidak ada barang bukti narkotika yang bisa diamankan, maka secara hukum kami tidak memiliki dasar yang cukup untuk melakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Secara normatif, penanganan tindak pidana narkotika mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk barang bukti narkotika sebagai unsur utama pembuktian. Tanpa keberadaan barang bukti tersebut, proses penyidikan berpotensi tidak memenuhi standar pembuktian di persidangan.
Berdasarkan hasil tes urine yang negatif serta tidak ditemukannya barang bukti, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap HR alias NY. Ia diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya sebelum diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
Di Tengah Isu Rp15 Juta, Ibu Lansia Hadiri Klarifikasi di Polres Bone
Iptu Irham membenarkan seluruh rangkaian klarifikasi tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pengawasan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Setiap rekaman yang beredar di media sosial, lanjutnya, dapat menjadi pintu masuk penyelidikan aparat penegak hukum. (RAM)
