Misteri Kematian Bripka DP: Kapolda Sulsel Ungkap Motif Senioritas Mengejutkan
Misteri Kematian Bripka DP: Kapolda Sulsel Ungkap Motif Senioritas Mengejutkan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melalui doorstop menyampaikan perkembangan resmi penanganan perkara meninggalnya Bripda Dirja Pratama dalam di Mapolda Sulsel, Kamis (26/02/2026).
Dalam keterangannya, Kapolda didampingi Dirreskrimum Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Zulham Effendy, serta Kabid Humas Didik Supranoto. Ia menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial Bripda P.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan,” ujar Irjen Pol. Djuhandhani, dihadapan awak media, Kamis (26/02)
Penegasan tersebut, kata orang nomor satu di Polda Sulsel, menjadi titik penting dalam konstruksi perkara, karena sebelumnya berkembang spekulasi adanya keterlibatan lebih dari satu pelaku.
Mengejutkannya Penyidik telah memeriksa delapan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Hingga tahap ini, belum ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana penganiayaan.
Fakta Misteri Kematian Bripka DP Terkuak, Ayah Ungkap Dugaan Penganiayaan Senior
Namun demikian, dua anggota Bripda MF dan Bripda MA tengah menjalani pendalaman disiplin dan kode etik. Salah satu di antaranya diketahui melihat kejadian, tetapi tidak melaporkannya, sehingga diproses secara internal melalui mekanisme Propam.
Langkah ini menandakan pemisahan tegas antara pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban etik/disiplin di lingkungan internal kepolisian.
Motif: Loyalitas dan Rasa Kesal
Menurut Kapolda, motif penganiayaan dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban.
“Berdasarkan hasil penyidikan, motif di balik aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. Tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat (respek) kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali-kali,” ungkapnya
Keterangan ini memperlihatkan adanya relasi senior–junior yang menjadi latar konflik, yang kini dikualifikasikan sebagai tindak pidana umum.
Jerat Hukum
Tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Secara normatif, konstruksi pasal tersebut mengarah pada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan pembuktian berbasis hasil visum dan alat bukti lain yang dikumpulkan penyidik.
Sebelumnya dibritakan, publik dibuat gempar. Misteri kematian Bripka Dirja Pratama (DP) akhirnya menembus titik terang. Meski Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) beru menetapkan satu orang tersangka. Penetapan ini sekaligus menguak dugaan penganiayaan serius di internal kepolisian.
“Oleh penyidik dengan pembuktian, kita menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda, yang merupakan senior dari korban. Kemudian setelah kita melaksanakan upaya pemeriksaan oleh Biddokkes, kita temukan beberapa yang lebam. Kemudian kita yakini itu adalah penganiayaan,” tegas Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Pinrang, Selasa (23/2/2026).
Kasus ini memunculkan tekanan publik yang luar biasa. Divisi Propam, Bidang Propam, dan Direktorat Kriminal Umum bekerja secara intensif, menelusuri setiap jejak penganiayaan yang menimpa Bripka DP.
“Dengan kerja keras kami dari Div Propam, Bid Propam, kemudian Direktorat Kriminal Umum, kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban,” tambah Irjen Pol Djuhandhani. (RAM)


Tinggalkan Balasan