Motif Asmara dan Cemburu Buta Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Bantimurung
MAROS, MATANUSANTARA — Kasus pembunuhan tragis yang mengguncang warga Kabupaten Maros akhirnya terungkap. Polisi memastikan bahwa motif asmara dan rasa cemburu menjadi pemicu utama di balik tewasnya seorang wanita berinisial R (41) di depan gerbang Penangkaran Kupu-Kupu, Taman Wisata Alam Bantimurung, pada Kamis (30/10/2025) pagi.
Dalam konferensi pers di Aula Mapolres Maros, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla, memaparkan bahwa pelaku berinisial R (35) adalah kekasih korban sendiri. Hubungan keduanya telah berjalan sekitar satu tahun, namun belakangan dilanda konflik dan berujung maut.
“Antara korban dan pelaku memang memiliki hubungan asmara. Namun, korban sempat meminta untuk mengakhiri hubungan tersebut. Permintaan itu ditolak oleh pelaku hingga berujung pada pertengkaran hebat yang memicu pembunuhan,” ungkap AKBP Douglas Mahendrajaya.
Sinergi Berbuah Hasil, Kapolres Maros Beri Penghargaan Petugas Bandara
Kapolres menjelaskan, emosi pelaku semakin memuncak setelah mengetahui korban berencana mengikuti kegiatan jambore di Kecamatan Tompobulu tanpa seizin dirinya. Kecemburuan pelaku kian membara, hingga keduanya bertemu di lokasi kejadian untuk membicarakan masalah tersebut.
Namun malam itu, situasi berubah tegang saat keduanya saling memeriksa isi ponsel pribadi. Pelaku yang mencari ponsel korban di bawah sadel motor justru menemukan parang miliknya sendiri.
Polres Maros Gelar Upacara Hari Pahlawan, Tekankan Nasionalisme dan Pengabdian
Saat korban mencoba merebut senjata tajam itu dan sempat melukai tangan pelaku, pelaku balik menyerang secara membabi buta hingga korban meninggal di tempat.
“Pelaku terluka di tangan kiri akibat sempat dilawan korban. Tapi karena emosi, ia kemudian merebut kembali parang dan menyerang korban secara brutal,” terang Kapolres Douglas.
Setelah menerima laporan warga, Kapolsek Bantimurung AKP Siswandhy, S.Sos bersama Kanit Reskrim IPDA Franky Aris, S.H., M.H. segera turun ke lokasi. Polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk sebilah parang sepanjang 28 cm, dua unit ponsel, sepeda motor Suzuki Thunder 125 cc warna hijau, serta sisa puntung rokok di sekitar TKP.
Jaga Kamtibmas Malam Hari, Polres Maros Intensifkan Patroli Presisi di Titik Rawan
“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas AKP Siswandhy.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Dody Sarjoto Lanud Hasanuddin untuk menjalani perawatan akibat luka di kepala, leher, dan tangan. Polisi memastikan penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan tambahan untuk memperkuat unsur motif dan kronologi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa rasa cemburu dan kekerasan dalam hubungan asmara dapat berubah menjadi tragedi mematikan jika tidak diredam dengan kesadaran dan kontrol diri.
Editor: Ramli
Sumber: Humas

Tinggalkan Balasan