MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

“No Viral No Justice”: Laporan Polis Kasus Perundungan Anak di Makassar, Penyidik Akhirnya Bekerja

Kantor Polrestabes Makassar, lokasi Unit PPA Satreskrim memproses laporan dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap anak yang menjadi perhatian publik.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan laporan dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap anak di Makassar akhirnya menunjukkan perkembangan setelah kasus ini berulang kali diberitakan dan menjadi sorotan luas publik. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar kini mulai memproses laporan secara aktif dan memanggil keluarga korban untuk dimintai keterangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap anak berinisial NZI (11) yang terjadi di lapangan depan Masjid Al-Imran, Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.

Perkembangan penanganan perkara disampaikan langsung oleh Srhy, tante korban, setelah mendampingi Thuti (36) selaku ibu kandung korban dan keponakannya, untuk memenuhi panggilan penyidik Unit PPA.

“Pak ada mi panggilannya dari Polrestabes di unit PPA” ujar Srhy kepada Matanusantara.co.id, Senin (05/01/2026).

Pernyataan tersebut menguatkan persepsi publik bahwa viralitas masih menjadi pemicu utama bergeraknya proses hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut anak.

Menurut Srhy, pemeriksaan terhadap ibu korban dan anak berlangsung cukup lama.

“Saat ini adek ku dan keponakan ku diperiksa mi. Mereka diperiksa kurang lebih 3 jam,” ungkapnya.

Usai pemeriksaan, penyidik meminta pihak keluarga menghadirkan saksi yang berada di lokasi kejadian untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Setelah diperiksa, adek saya diminta hadirkan saksi yang ada di TKP untuk menguatkan penyelidikan perundungan dan penganiayaan yang dialami oleh keponakan ku,” jelasnya.

Dua orang saksi diusulkan, masing-masing berinisial GM, saksi yang pertama kali memberikan informasi kepada ibu korban pada saat video tersebut diunggah oleh terduga pelaku utama, kemudian HK, saksi yang diduga juga jadi korban

“Nama yang diusulkan sebagai saksi, adekku tunjuk sepupuku atas nama GM (inisial) dan salah satu terduga pelaku,” beber Srhy.

Akses Media Dipertanyakan, Transparansi Diperdebatkan

Sebelumnya, penanganan perkara ini menuai kritik dari Ketua Umum LSM Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi–Hak Asasi Manusia (GEMPAK-HAM), Emil Salim, S.E., S.H. Ia menilai adanya indikasi pembatasan akses media sebagai alarm serius dalam penegakan hukum perkara anak.

“Ketika laporan masyarakat berjalan lambat dan media justru dibatasi, publik wajar bertanya: apa yang sedang dijaga, dan siapa yang dilindungi?” tegas Emil.

Menurutnya, keterbukaan informasi pada level institusi tidak identik dengan membuka identitas anak, melainkan bentuk akuntabilitas negara terhadap warganya.

“Perlindungan anak tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup proses. Yang dilindungi adalah anaknya, bukan stagnasi perkara,” ujarnya.

Sorotan tersebut menguat setelah awak Matanusantara.co.id mendapati adanya perbedaan perlakuan komunikasi, di mana pesan konfirmasi dari media ini tidak terkirim, sementara pesan dari jurnalis lain terbaca dan direspons.

Netizen Terbelah: UU SPPA vs No “Viral No Justice”

Di sisi lain, pemberitaan kasus ini juga memantik reaksi beragam dari warganet. Sejumlah netizen menilai bahwa kritik aktivis dan media menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum perkara anak yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kasus anak itu memang wajib tertutup. Tidak boleh diekspos. Perintah UU itu,” tulis akun @dg_adriank, dikolom komentar postingan @teropongmakassar, Minggu (04/01)

Kemudian akun @auliah_muhammad, berkomentar, “Polisinya sudah benar, coba baca UU No 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” tulisnya

Sementara, akun @ade_alex, mengatakan “Budayakan banyak membaca sehingga literasi dalam menulis terarah,” tulisnya

Namun redaksi menilai, perdebatan tersebut justru memperlihatkan jurang pemahaman publik antara kerahasiaan identitas anak dan kewajiban transparansi proses hukum secara institusional.

Fakta bahwa pemanggilan penyidik baru dilakukan setelah kasus ini viral, tak terelakkan kembali memunculkan narasi publik: “No Viral No Justice.”

Diketahui, perkara ini tercatat dalam LP/B/2480/XII/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel sejak 24 Desember 2025. Namun selama lebih dari sepekan, keluarga korban mengaku belum memperoleh penjelasan terbuka mengenai progres penanganan perkara.

Situasi tersebut memperkuat sorotan publik, terlebih ketika dibandingkan dengan penanganan perkara serupa di wilayah hukum lain yang dinilai lebih cepat dan komunikatif.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Kasatreskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Wahiduddin belum memberikan klarifikasi resmi. Kanit PPA Iptu Harianto diketahui masih memblokir media dalam konfirmasi kasus.

Meski sebelumnya, AKP Wahiduddin berjanji akan menginformasikan awak media esok hari. Ia juga menilai pemblokiran kontak whatsaap adalah miskomunikasi.

“Inyaallah besok saya coba pertanyakan ke bidangnya soal perkembangan kasus ini, sekaligus mempertanyakan kenapa beliau (kanit PPA) blokir teman media” katanya melalui via telfond Whatsaap, Minggu (04/01)

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun untuk memastikan fungsi kontrol publik berjalan, tanpa melanggar prinsip perlindungan anak dan asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keseimbangan informasi. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup