OJK Tegaskan Aturan Baru Rekening Dormant, Bank Wajib Perketat Pengawasan Nasabah
JAKARTA, MATANUSANTARA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan standar baru pengelolaan rekening bank melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025, sebuah regulasi yang disebut sebagai langkah strategis mempersempit celah penyalahgunaan rekening serta menyamakan perlakuan antarbank.
Dalam aturan baru ini, OJK menetapkan tiga klasifikasi rekening aktif, tidak aktif, dan dormant—dengan batas waktu yang lebih panjang dan terukur, mengakhiri perbedaan kebijakan yang selama ini ditentukan masing-masing bank.
Hadiri FGD yang Digelar PP AMMDI, Putri Nabila Apresiasi Arah Diskusi Nasional
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa regulasi ini didesain untuk memperkuat tata kelola industri perbankan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian, Rabu (19/11/2025).
Karutan Makassar Pimpin Rapat Finalisasi Dua Agenda Strategis Nasional
POJK ini mengatur secara rinci mekanisme penatausahaan rekening.
1. Rekening aktif: masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
2. Rekening tidak aktif: tidak ada aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari.
Rembug Nasional PTS 2025 Bahas Arah Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
3. Rekening dormant: tidak ada aktivitas apa pun selama lebih dari 1.800 hari.
Perubahan ini membuat kebijakan lebih seragam. Sebelumnya, sebagian besar bank menetapkan rekening dormant hanya dalam 180 hari, yang sering menimbulkan ketidakpastian dan keluhan nasabah.
Berdasarkan POJK ini juga menegaskan kewajiban nasabah untuk memperbarui data serta menunjukkan iktikad baik dalam hubungan dengan bank. Sebaliknya, bank diwajibkan:
Kurir Sabu Ditangkap di Bandara Internasional Maros Saat Akan Terbang ke Jayapura
– Menampilkan status rekening secara transparan di kanal digital maupun kantor fisik.
– Menyediakan fitur pengaktifan ulang atau penutupan rekening yang mudah diakses.
– Memiliki sistem flagging rekening untuk mendeteksi dini potensi penyalahgunaan.
Presiden Prabowo Siapkan Reformasi Nasional, Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba
– Memastikan perlindungan data nasabah dan menerapkan prinsip anti-fraud serta APU-PPT.
Tak hanya itu, didalam regulasi tersebut memperkuat pengawasan terhadap rekening tidak aktif dan dormant, mengingat banyak kasus penipuan daring menggunakan rekening tidur sebagai sarana transaksi ilegal.
Netanyahu Ingatkan!! Israel Akan Tentukan Sendiri Pasukan Internasional di Gaza
Aturan baru ini diharapkan mengurangi ruang gerak pelaku kejahatan finansial, sekaligus memberikan kepastian bagi nasabah terkait hak dan kewajiban mereka.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan