Owner Toko Minol Surya Baru Terkesan Angkuh, Besok Disperindag Layangkan Panggilan Resmi

Tim Disperindag Makassar menyiapkan surat panggilan resmi kepada Toko Minol Surya Baru untuk klarifikasi dokumen izin.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Ketegangan antara pemerintah kota dan pengusaha minuman alkohol (Minol) Toko Surya Baru di Jalan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, memuncak. Pemilik toko diduga enggan menerima tim peninjauan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar, Jumat (20/2/2026), menimbulkan dugaan sikap angkuh dan tidak kooperatif.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Abdul Hamid, Pejabat Disperindag Makassar bagian Analisis Perdagangan. Ia menjelaskan kronologi singkatnya

“Tutup katanya selama bulan puasa tidak jualan, tapi Acci tidak mau buka tokonya, hanya bicara dari dalam. Makanya kami akan buat surat panggilan klarifikasi pekan depan,” ungkap kepada matanusantara.co.id, Jumat (22/02/2026)

Pandawa Ultimatum Keras Pemkot Makassar: Toko Minol Surya Baru Diduga Tetap Beroprasi, Merasa Jago!?

Hamid menegaskan, pemilik toko akan dipanggil secara resmi dan diminta membawa seluruh dokumen izin usaha, untuk memastikan operasional toko sesuai Perda.

“Nanti Senin kita lihat apakah dia kooperatif atau bandel, kalau sudah ada surat panggilan,” tegasnya

Sesuai Perda No. 4 Tahun 2014 dan Perwali No. 17 Tahun 2019, Satpol PP ditunjuk sebagai penegak peraturan untuk menindak pelanggaran secara sistematis.

“Perwali 17/2019 memberikan petunjuk teknis bagi Satpol PP dan instansi terkait agar pengawasan lebih sistematis. Setiap temuan pelanggaran langsung ditindak sesuai prosedur,” jelas Hamid, saat ditanya awak media.

TERUNGKAP! Toko Surya Baru Tetap Beroperasi Pascarazia, Disperindag: “Seharusnya Dipasang Police Line”

Sanksi bagi pelanggar, menurut Hamid, bisa administratif hingga pencabutan izin usaha, bergantung pada tingkat pelanggaran.

“Kami ingin efek jera, agar pedagang patuh dan masyarakat aman,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Ormas Pandawa Pattingalloang Indonesia, Muhammad Jamil alias Emil, menegaskan pemerintah kota harus bertindak cepat.

“Para pengusaha minol di Kota Makassar harus patuh aturan. Kami harap Pemkot menindaklanjuti informasi media terkait pengusaha yang melanggar,”katanya

AKBP Justian Bereaksi Soal Toko Surya Baru Tetap Beroperasi Meski Proses Hukum Berjalan

Menurut Emil, tindakan toko Surya Baru menjual minuman eceran meski izin hanya sebagai subdistributor adalah tamparan keras bagi pemerintah. Aktivitas jual beli tetap berlangsung hingga 16 Februari 2026, menjelang Ramadan.

“Yang paling disesalkan, meski proses hukum berjalan, toko Surya Baru terus berjualan minol. Aktivitas ini adalah tamparan keras untuk Pemkot Makassar,” ujarnya.

Emil menambahkan, ormas siap menurunkan 500 anggota bila Pemkot Makassar tetap pasif.

“Kami siap melakukan pendesakan jika pemerintah diam. Pemilik toko harus hargai umat Muslim dan proses hukum yang berlaku,” tegas Emil.

Wabup Barru Buka Workshop IAD, Perhutanan Sosial Diarahkan Jadi Core Business

Fakta Lapangan dan Penegakan Hukum

Razia dilakukan Satuan Samapta Polrestabes Makassar pada Senin (9/2/2026), dipimpin Ipda Alam, Kasubnit 1 Turjawali Samapta.

“Izinnya ada, tetapi izinnya sebagai subdistributor, bukan pengecer,” Ipda Alam, Samapta Polrestabes Makassar

TERUNGKAP! Toko Surya Baru Tetap Beroperasi Pascarazia, Disperindag: “Seharusnya Dipasang Police Line”

Meski begitu, pantauan tim MATANUSANTARA pada Kamis (12/2/2026) menunjukkan aktivitas jual beli tetap berjalan, SPG aktif menawarkan produk, dan pelanggan keluar masuk toko membawa kantong belanjaan.

“Hoax itu kak,” kata salah satu SPG ketika dikonfirmasi terkait razia.

Abdul Hamid menegaskan, posisi Disperindag adalah menunggu proses hukum formal dari kepolisian dan koordinasi resmi sebelum mengambil langkah.

“Kalau pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, kami tinggal menunggu permintaan apakah diminta menjadi saksi ahli. Kalau perizinan dicabut, itu kewenangan PTSP,” tambah Hamid. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *