Pedoman Media Siber
PEDOMAN MEDIA SIBER
Matanusantara.co.id
PT. Mata Nusantara Global
Pedoman ini menjadi acuan dalam pengelolaan dan publikasi konten jurnalistik di Matanusantara.co.id, guna menjamin akurasi, keberimbangan, profesionalisme, dan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan melalui:
-
Situs web resmi
-
Kanal multimedia (video, audio, grafis)
-
Media sosial resmi yang dikelola redaksi
2. Prinsip Umum Pemberitaan
Redaksi Matanusantara.co.id berpegang pada prinsip:
-
Verifikasi sebelum publikasi
-
Keberimbangan (cover both sides)
-
Independensi dari intervensi
-
Tidak beritikad buruk
-
Menghormati asas praduga tak bersalah
Setiap berita disusun berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Verifikasi dan Akurasi
-
Setiap informasi wajib melalui proses konfirmasi dan verifikasi.
-
Jika informasi belum terverifikasi sepenuhnya, akan dicantumkan secara jelas dalam berita.
-
Koreksi akan dilakukan segera apabila ditemukan kekeliruan.
4. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Matanusantara.co.id memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Permohonan dapat diajukan melalui:
Email: Redaksimatanusantara@gmail.com
Subjek: Permohonan Hak Jawab
Ketentuan:
-
Diajukan maksimal 2 x 24 jam setelah keberatan disampaikan.
-
Memuat identitas lengkap dan bukti pendukung.
-
Redaksi berhak melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan klarifikasi.
Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ralat, Koreksi, dan Pencabutan Berita
-
Ralat dilakukan jika terdapat kesalahan data atau fakta.
-
Koreksi dilakukan dengan mencantumkan keterangan pembaruan.
-
Pencabutan berita hanya dilakukan atas pertimbangan redaksi atau keputusan hukum.
Setiap pembaruan akan diberi keterangan waktu (timestamp).
6. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
Komentar pembaca menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna.
Redaksi berhak menghapus komentar yang:
-
Mengandung ujaran kebencian
-
Mengandung SARA
-
Bersifat fitnah atau pencemaran nama baik
-
Mengandung spam atau promosi ilegal
7. Konten Iklan dan Advertorial
-
Konten berbayar diberi penanda jelas (Advertorial/Sponsored).
-
Redaksi tidak mencampuradukkan berita dengan konten komersial tanpa keterangan.
-
Isi materi iklan menjadi tanggung jawab pemasang iklan.
8. Perlindungan Narasumber
Redaksi menghormati kerahasiaan identitas narasumber yang meminta anonimitas sesuai pertimbangan etis dan hukum.
9. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaian dilakukan melalui:
-
Hak jawab dan koreksi terlebih dahulu.
-
Mediasi sesuai mekanisme Dewan Pers.
-
Jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila diperlukan.
10. Kepatuhan Hukum
Matanusantara.co.id tunduk pada:
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
-
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
-
Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Republik Indonesia
