Pemandangan Ironis, Diduga Gudang Toko 16 Picu Kemacetan Parah: Perda & Perwali Diabaikan

Aktivitas bongkar muat truk besar di gudang Toko 16 menimbulkan kemacetan di Jalan Tentara Pelajar.

MAKASSAR, MATANUSANTARA – Polemik kemacetan di kawasan permukiman warga Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar kembali memanas. Aktivitas bongkar muat truk besar di gudang milik Toko 16 diduga menjadi biang kemacetan yang hampir setiap hari terjadi, mengganggu kenyamanan dan akses warga.

Pantauan awak media menunjukkan, truk distribusi kerap memanfaatkan badan jalan sebagai area bongkar muat, memicu antrean kendaraan panjang pada jam sibuk. Warga menilai pemandangan ini bukan sekadar gangguan rutin, tetapi cermin kegagalan pemerintah menegakkan aturan.

“Aturannya sudah lama. Dalam Perda RT/RW sudah jelas pemisahan antara kawasan permukiman dan kawasan industri atau pergudangan. Kalau sampai hari ini masih ada gudang beroperasi di tengah pemukiman dan menyebabkan kemacetan akibat bongkar muat di badan jalan, maka publik tentu bertanya: di mana ketegasan pemerintah?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (14/03/2026)

Regulasi Tegas, Implementasi Nol

Larangan gudang beroperasi di dalam kota diatur melalui sejumlah regulasi

  • Perwali Makassar Nomor 93 Tahun 2005 – Mengatur bahwa pergudangan hanya diperbolehkan di kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.

 

  • Perda RTRW Makassar Nomor 4 Tahun 2015 – Memisahkan kawasan permukiman dan industri, mewajibkan penempatan gudang di zona yang ditetapkan.

 

  • Perda RTRW Makassar Nomor 7 Tahun 2024 – Menegaskan zonasi pemanfaatan ruang untuk kepentingan jangka panjang kota.

 

Namun kenyataan di lapangan jauh dari aturan. Gudang tetap beroperasi di kawasan permukiman, menimbulkan kemacetan, dan memunculkan dugaan pembiaran atau kongkalikong antara oknum pejabat dan pemilik gudang.

“Ketika pelanggaran dibiarkan berlarut, publik bisa saja menduga ada perlakuan khusus. Penertiban harus dilakukan secara terbuka dan transparan, bukan sekadar basa-basi di atas kertas,” tegas sumber warga.

DPRD dan Ormas Geram, Tapi Tindakan Belum Optimal

Ironisnya, polemik gudang dalam kota sudah sering disoroti oleh organisasi masyarakat (Ormas) hingga DPRD Kota Makassar. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Makassar, Rabu (12/2), hadir pelaku usaha, Ormas, dan SKPD terkait.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menegaskan, regulasi tersebut menetapkan bahwa gudang hanya boleh berdiri di dua kecamatan, yaitu Biringkanaya dan Tamalanrea, sementara di kecamatan lain tidak diperkenankan.

“Kita tahu bersama bahwa aturan ini sudah ada sejak 2015. Tapi sampai sekarang masih banyak gudang dalam kota yang ditemukan dan dilaporkan kepada kami,” ujar Andi Pahlevi usai RDP.Jumat 14 Februari 2025, dikutip melalui media online beritakotamakasar.

Ketidakjelasan sikap pemerintah membuat warga skeptis. Masyarakat menuntut tindakan tegas, evaluasi izin, dan sanksi administratif agar aturan tidak lagi menjadi formalitas kosong di atas kertas

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi pemilik toko 16 dan pemerintah setempat. (Ramadhan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *