MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/2026 Kepada WBP Lapas Narkotika Sungguminasa

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), pada Sabtu (21/03).

 

 

GOWA, MATANUSANTARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), pada Sabtu (21/03). Kegiatan ini dilaksanakan usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 kepada Narapidana, sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Macet Sepanjang 6 Kilometer di Jalur Poros Maros-Makassar, Polisi Terjunkan Personel Tambahan

Sebanyak 504 WBP Lapas Narkotika Sungguminasa menerima Remisi Khusus (RK I), sementara 2 WBP lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada hari raya Idul Fitri.

Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, secara langsung menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan WBP. Sementara itu, pembacaan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Armin Fauzi, di hadapan seluruh WBP.

504 WBP Terima Remisi Lebaran, Dua Langsung Bebas di Lapas Narkotika Sungguminasa

Dalam keterangannya, Kalapas Gunawan menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada seluruh WBP penerima remisi.

“Alhamdulillah selamat lebaran, selamat atas remisi yang didapatkan. Jadikan ini motivasi untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti pembinaan, agar bisa kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik. Semoga pengurangan masa pidana ini membawa keberkahan dan mempercepat pertemuan dengan keluarga tercinta,” ujarnya.

Berbeda!! Tahanan Rumah Yaqut Picu Polemik, KPK Diuji Soal Keadilan Hukum

Kalapas menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak warga binaan.

“Pemberian remisi khusus Idul Fitri adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan hak warga binaan yang berkelakuan baik,” tegasnya.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan aman, serta mendapat pengawasan langsung dari petugas pemasyarakatan. Momentum ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh WBP untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini