Pengamat di Makassar Ingatkan Bank BUMN Wajib Kembalikan Agunan KUR Rp1–100 Juta
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Pengamat kebijakan dan ekonomi Sulawesi Selatan (Sulsel), M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., menekankan agar bank plat merah atau BUMN mematuhi regulasi pemerintah terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya untuk nominal Rp1–100 juta yang tidak seharusnya memerlukan agunan.
Menurut Shyafril, aturan ini strategis untuk meningkatkan akses modal bagi UMKM skala mikro yang selama ini sering terkendala birokrasi dan persyaratan administrasi bank.
“Regulasi pemerintah harus diterapkan dengan bijak untuk mendorong perputaran ekonomi di Sulsel, khususnya di Makassar,” tegasnya, Selasa (13/01/2026).
Shyafril menambahkan, penerapan aturan yang konsisten akan mendorong pertumbuhan UMKM, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat, sementara pelanggaran aturan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah.
Beberapa pelaku UMKM di Makassar menyambut baik kebijakan ini, berharap prosedur kredit yang lebih ringan tanpa agunan dapat memperluas ekspansi usaha, khususnya di sektor kuliner, perdagangan, dan industri kreatif.
Sejumlah bank BUMN disebut telah mulai menyesuaikan layanan KUR mereka, namun Shyafril menekankan pentingnya pengawasan internal dan sosialisasi aturan kepada petugas lapangan agar masyarakat menerima haknya sesuai regulasi.
Shyafril menegaskan bahwa agunan yang sudah diserahkan untuk KUR Rp1–100 juta wajib dikembalikan, karena aturan resmi pemerintah melarang bank menuntut agunan pada KUR kecil.
“Kalau nasabah sudah menyerahkan agunan untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta, bank wajib mengembalikannya. Aturan resmi sudah jelas, ini bukan kewenangan bank untuk menahan dokumen atau jaminan,” ujar Shyafril.
Dasar Regulasi:
Permenkop UKM No. 2 Tahun 2022 tentang Kredit Usaha Rakyat:“Kredit Usaha Rakyat dengan plafon maksimal Rp100.000.000 tidak memerlukan agunan dari debitur.”
Skema ini dijamin oleh Jamkrindo dan Askrindo, sehingga bank penyalur tidak menanggung risiko kredit KUR kecil.
Shyafril menambahkan, agunan yang terlanjur masuk biasanya akibat kurangnya sosialisasi internal atau kebiasaan lama petugas bank, bukan peraturan sah.
“Debitur tidak boleh dirugikan. Agunan itu harus dikembalikan, karena bila ditahan, bank melanggar regulasi resmi pemerintah dan berpotensi dikenai sanksi oleh OJK atau Kemenkeu,” tambahnya.
Langkah yang disarankan:
1. Nasabah dapat meminta pengembalian agunan secara resmi dengan bukti KUR dan dokumen bank.
2. Jika bank menolak, OJK atau penjamin KUR (Jamkrindo/Askrindo) bisa menjadi mediator.
3. Praktik ini penting untuk menjaga kepercayaan UMKM terhadap program KUR dan mencegah kerugian negara.
Diketahui baru-baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan KUR Rp1–100 juta tidak memerlukan agunan. Pernyataan ini muncul setelah laporan bahwa beberapa bank, termasuk bank BUMN, masih meminta jaminan.
“Kalau gitu ini jelas KUR ada masalah. Saya akan investigasi implementasinya. Kalau main-main, hati-hati saja ya. Saya sikat, nanti ribut lagi orang-orang. Paling nanti pajaknya kita gedein, biar susah hidupnya,” ujar Purbaya, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (5/11/2025).
Purbaya menekankan, jika praktik pemaksaan agunan terbukti, subsidi bunga 6% per tahun akan diberhentikan, karena KUR dirancang untuk mempermudah akses modal UMKM, bukan membebani pelaku usaha.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga melakukan inspeksi mendadak ke unit BBRI setelah menerima laporan adanya pemaksaan agunan pada KUR di bawah Rp100 juta.
“Untuk pinjaman KUR dari angka 1 juta sampai 100 juta memang tidak memerlukan agunan,” tegas Maman.
Analisis
1. Risiko Moral Hazard: Bank yang tetap meminta agunan berpotensi menimbulkan ketidakadilan akses modal bagi UMKM.
2. Subsidi Pemerintah: Dana bunga KUR berasal dari APBN, sehingga penyimpangan dapat merugikan negara.
3. Sinergi Lintas Kementerian: Purbaya akan bekerja sama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memastikan aturan berjalan sesuai mandat. (RAM)


Tinggalkan Balasan