Pengendara Dorong Polisi Saat Ditilang, Satreskrim Maros Lakukan Pemeriksaan Hukum
MAROS, MATANUSANTARA – Satreskrim Polres Maros resmi menangani kasus dugaan perlawanan terhadap petugas setelah seorang pria berinisial YF (40) mendorong anggota Satlantas yang menegurnya karena berkendara tanpa helm dan tanpa membawa dokumen kendaraan.
Insiden ini terjadi Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Sam Ratulangi, poros Maros–Pangkep, tepat di depan SMPN 1 Maros.
Saat itu, Brigpol Nur Musyafir tengah mengatur arus lalu lintas pagi ketika melihat pelanggaran dilakukan YF yang membonceng istrinya.
Mutasi Besar di Polres Maros, Sembilan Pejabat Resmi Berganti Posisi
Sumber internal yang ditemui Nona Simpel menyebutkan, sebelum terjadi pendorongan, petugas sempat memberikan edukasi singkat tentang keselamatan berkendara. Namun YF disebut tidak menerima teguran tersebut.
Keributan pun muncul sesaat setelah YF melakukan dorongan yang mengarah pada tubuh petugas, sehingga menarik perhatian masyarakat sekitar.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H., M.H, membenarkan bahwa perkara tersebut kini dalam penanganan pihaknya.
“Betul, kami telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. Penyidik masih bekerja mendalami kasus ini, dan seluruh proses dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Klinik Anindhita Polres Maros Raih Penghargaan Pelaporan Terbaik HKN ke-61
Informasi lain yang dihimpun, penyidik sudah mengamankan rekaman CCTV sekolah yang mengarah ke lokasi kejadian guna memastikan runtutan kejadian secara objektif — sebuah langkah yang seringkali tidak diungkap secara terbuka dalam kejadian serupa di daerah lain.
YF terancam dijerat Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Saat ini penyidik masih melengkapi BAP serta memeriksa saksi tambahan dari warga yang berada di lokasi.
Editor: Ramli
Sumber: Humas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan