Pengungkapan Sabu 1 Kg Polda Sulsel, MZA Dibekuk Lebih Dulu di Kec. Tamalate
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel kembali mencatat prestasi dalam perang melawan narkotika. Dalam operasi yang berlangsung Minggu dini hari (9/11/2025), tim Unit 2 Subdit 3 berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu dan menangkap dua orang terduga pelaku.
Namun, sorotan utama pengungkapan ini terletak pada penangkapan awal terhadap pelaku utama, MZA (28), di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Langkah cepat tim inilah yang membuka jalan terungkapnya jaringan pengedar lintas wilayah Makassar–Gowa.
Tahanan Polrestabes Makassar Diduga Pemilik 1 Kg Sabu yang Diungkap Polda Sulsel di Gowa
Operasi dipimpin langsung oleh Ipda Mukhtar Sainuddin, S.H. setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Kasumberang, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif dan membuntuti MZA hingga ke kawasan Metro Tanjung Bunga.
Sekitar pukul 02.00 Wita, MZA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, ia mengakui menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Kasumberang, Paccinongan, Gowa.
“MZA langsung kami amankan di lokasi. Ia bersikap kooperatif dan menunjukkan tempat penyimpanan sabu di rumahnya,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurahman, S.H., S.I.K. kepada matanusantara.co.id, melalui keterangan tertulis, Jumat (14/11)
Tahanan Polrestabes Makassar Diduga Pemilik 1 Kg Sabu yang Diungkap Polda Sulsel di Gowa
Setelah pengakuan tersebut, tim bergerak cepat ke rumah MZA dan tiba sekitar pukul 03.00 Wita. Di lantai dua rumah itu, ditemukan satu bungkus teh China berisi sabu dengan berat bruto 1 kilogram.
Dari hasil pengembangan, MZA mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial SA (29) dengan kesepakatan harga Rp680 juta.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 15.00 Wita, SA berhasil ditangkap di lokasi terpisah di Kabupaten Gowa.
Dalam pemeriksaan, SA mengaku bahwa barang haram itu ia dapat dari seorang pria berinisial A, yang saat ini berstatus tahanan di Tahti Polrestabes Makassar.
Kini, MZA dan SA bersama barang bukti berupa 1 kilogram sabu dan dua unit ponsel iPhone diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan besar di wilayah Sulawesi Selatan.
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan