Penjara 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta Menanti Bagi Penikmat Rokok Ilegal
BOGOR, MATANUSANTARA –– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan konsumsi rokok ilegal.
Hal itu disampaikan lansung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Jawa Barat (Jabar), Finari Manan. Ia menegaskan bahwa bukan hanya produsen dan penjual, tetapi juga pembeli hingga pengguna rokok ilegal dapat dijerat pidana berat.
Wujudkan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Maros Ikuti Komitmen Nasional Pemberantasan Halinar
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” kata Finari Manan, seusai pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025).
Finari menjelaskan, sanksi tersebut merupakan bentuk ketegasan negara terhadap pelanggaran di bidang cukai. Ia menegaskan bahwa semua pihak yang turut menikmati hasil peredaran rokok tanpa izin resmi akan dikenakan hukuman yang sama.
Dukung Swasembada Pangan Nasional, AKBP Adnan Pimpin Penanaman Jagung Serentak
Pada kesempatan itu, Finari menyebutkan bahwa wilayah Cirebon menjadi daerah dengan peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat, disusul Purwakarta di posisi kedua, serta Bogor yang juga masuk dalam zona pengawasan ketat Bea Cukai.
“Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,”
kata Finari.
600 Dapur Gizi Gratis Milik Polri Tak Pernah Bermasalah, Irma Chaniago: Bisa Jadi Contoh Nasional
Pihak Bea Cukai menargetkan penindakan terhadap 78,5 juta batang rokok ilegal di wilayah Jawa Barat. Angka ini menunjukkan tingginya aktivitas distribusi rokok tanpa pita cukai di sejumlah kabupaten dan kota.
“Secara seluruhnya Jawa Barat kita menargetkan 78,5 juta batang rokok. Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,”
ujarnya.
Pemusnahan HP di Lapas Parepare Jadi Contoh Nasional
Fenomena rokok ilegal, menurut Finari, tidak terlepas dari faktor ekonomi. Harga yang jauh lebih murah membuat sebagian masyarakat tergoda untuk membeli tanpa memikirkan risiko hukumnya.
“Tapi juga merupakan tempat pemasaran. Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal. Pasar rokoknya yang kita peroleh di toko-toko warung,”
tuturnya.
Maluku Utara Pimpin Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Tembus 7,95 Persen
Lebih jauh Finari menegaskan, rokok tanpa cukai bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui uji standar produksi.
Selain penindakan, DJBC Jawa Barat juga menggencarkan sosialisasi melalui kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal” untuk meningkatkan kesadaran publik dan menekan angka peredaran barang kena cukai ilegal.
Band Asal Sidrap “Alis” Tembus Jakarta, Siap Rekaman Bersama Produser Nasional
Bea Cukai juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan di jalur distribusi dan pasar eceran.
“Sesuai Pasal 54, setiap yang mengedarkan, menimbun, membeli bahkan konsumsi rokok ilegal akan dikenakan pidana. Ini sudah tegas diatur dalam undang-undang, jadi kami harap masyarakat tidak main-main lagi dengan barang ilegal,”
ujar Finari menegaskan.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan