Penjelasan Perumda Makassar Soal Setoran Parkir Toko Satu Sama, Sempat Viral!
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Polemik di tengah kasus pembayaran iuran parkiran video yang viral”melibatkan salah seorang pengusaha toko satu sama, kota Makassar Sulawesi Selatan, Jumat, (13/03/2026).
Dalam video berdurasi 44 detik, Manajemen Toko Satu Sama membantah hanya membayar pajak parkir Rp 100 ribu per bulan ke Bapenda Makassar. Selama ini, mereka mengaku menyetor pajak itu ke PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp1 juta.
Usai Disorot Publik, KPK Langsung Terjun Tinjau Proyek Sulsel Jalan Hertasning Makassar
Toko yang mempunyai beberapa cabang di kota makassar telah tercatat di badan pendapatan daerah (Bapenda) Makassar salah satu penyumbang pembayaran pajak tertinggi dikota makassar maret 2023.
Robby mengakui parkiran Toko Satu Sama sebenarnya berada dalam kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Namun, pihaknya tetap diarahkan oleh PD Parkir untuk melakukan pembayaran melalui perusahaan daerah tersebut.
Cemburu Buta di Batam! Mantan Kekasih Sesama Jenis Tewas Ditikam
Cuma ini ada kesalahan, karena PD parkir selama ini, dianjurkan kita ini bayar di PD Parkir. Padahal itu parkiran di dalam itu, itu wewenangnya Bapenda, bukan wewenangnya PD Parkir. Tapi kami terus sudah ketemu Dirutnya, katanya bayar aja di PD Parkir. Ya, PD Parkirnya nanti bayarnya di Bapenda,” jelasnya.
Dia menduga terjadi ketidaksesuaian dalam penyetoran dari PD Parkir ke Bapenda sehingga muncul angka Rp 100 ribu yang dipersoalkan. Dia mengaku nominal yang disetorkan Toko Satu Sama ke PD Parkir sebanyak Rp 1 juta tiap bulan.
Jelang Idul Fitri 1447 H, Kanit Propam Polsek Tamalate Cek Kesiap-Siagaan Personel
Terpisah, Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, menjelaskan bahwa perlu dipahami terlebih dahulu perbedaan antara pajak parkir dan tarif jasa parkir yang dikelola oleh Perumda Parkir.
“Menurutnya, pengelolaan parkir yang berada di area basement Toko Satu Sama merupakan tarif jasa parkir, bukan semata-mata pajak parkir,”ungkapnya kepada awak media jumat (13/3/2026)
Asrul menambahkan nominal yang disetorkan oleh manajemen Satu Sama kepada Perumda Parkir Makassar Raya sebesar Rp1 juta setiap bulan.
Dari nominal tersebut, Perumda Parkir kemudian menyetorkan pajak parkir sebesar 10 persen ke Bapenda Makassar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta regulasi pajak dan retribusi daerah.
Nilai nominal yang disetorkan ke PD Parkir oleh manajemen Satu Sama sebesar Rp1.000.000 per bulan. Dari Rp1 juta itu, berdasarkan Undang-Undang HKPD dan aturan pajak daerah, kami bayarkan ke Bapenda sebesar 10 persen, yaitu Rp100 ribu,”tutupnya.
Lagi, Lapas Maros Fasilitasi Buka Puasa Bersama Warga Binaan dan Keluarga
Beredarnya video ini menyimpan spekulasi di tengah masyarakat, jangan sampai adanya indikasi Penyalahgunaan pendapatan daerah pada sektor Perusahaan Daerah (PD) Parkir merupakan isu serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kasus ini sering kali melibatkan dugaan praktik parkir liar, pungutan liar (pungli), dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan.


Tinggalkan Balasan