MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Perwira Pemburu Bandit Makassar Resmi Sandang Gelar Doktor, Iptu Abdillah Berhasil Harumkan Nama Polda Sulsel

Iptu Dr. Abdillah Makmur, S.E., S.H., M.H., Panit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, sukses meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI). Dalam disertasinya, perwira Resmob Polda Sulsel tersebut memperkenalkan konsep Integrated Scientific Proof System (ISPS), sebuah model integrasi pembuktian ilmiah yang diharapkan dapat memperkuat sistem penyidikan modern berbasis sains, teknologi, dan kebenaran materiil. (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara)

MAKASSAR, MATANUSANTARA –Di tengah tuntutan tugas memburu pelaku kejahatan dan mengungkap berbagai kasus kriminal yang menyita perhatian publik, satu prestasi membanggakan kembali lahir dari tubuh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Salah satu perwira terbaiknya, Iptu Dr. Abdillah Makmur, S.E., S.H., M.H., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah sukses menyelesaikan pendidikan strata tiga (S3) di Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Pencapaian tersebut bukan sekadar keberhasilan akademik pribadi. Di balik gelar doktor yang diraih, lahir pula sebuah gagasan ilmiah yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap penguatan sistem penyidikan modern di lingkungan Polri.

Sebagai Panit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Abdillah dikenal sebagai sosok perwira lapangan yang terlibat dalam berbagai pengungkapan kasus besar.

Pengalaman panjang memburu pelaku kejahatan, mengurai kasus pembunuhan, hingga menangani perkara-perkara menonjol di Sulsel dan Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi fondasi utama dalam penelitian doktoralnya.

Dalam Sidang Promosi Doktor Program Pascasarjana UMI, Abdillah mempertahankan disertasi berjudul “Hakikat Penerapan Metode Scientific Crime Investigation dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan (Studi pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan).”

Penelitian tersebut berangkat dari realitas bahwa penyidikan tindak pidana pembunuhan saat ini semakin kompleks. Penyidik tidak selalu memiliki saksi langsung, barang bukti kerap minim, bahkan pelaku sering berupaya menghilangkan jejak kejahatan. Kondisi tersebut menuntut penggunaan metode pembuktian yang lebih modern, objektif, dan berbasis ilmu pengetahuan.

Dalam penelitiannya, Abdillah menegaskan bahwa Scientific Crime Investigation (SCI) bukan hanya soal penggunaan teknologi forensik, melainkan sebuah sistem pembuktian ilmiah yang sistematis, profesional, objektif, dan terintegrasi dalam menemukan kebenaran materiil.

Menariknya, penelitian tersebut melahirkan sebuah konsep baru yang menjadi nilai kebaruan (novelty) dalam disertasinya, yakni Integrated Scientific Proof System (ISPS).

“Novelty penelitian saya bukan pada Scientific Crime Investigation karena metode tersebut telah lama dikenal dan diterapkan. Kebaruannya terletak pada gagasan untuk mengintegrasikan seluruh hasil pembuktian ilmiah dari berbagai fungsi melalui model konseptual Integrated Scientific Proof System sehingga pembuktian tidak berjalan secara parsial, tetapi membentuk satu konstruksi pembuktian yang utuh menuju kebenaran materiil,” ujar Abdillah, dalam pemaparannya saat menjalani sidang terbuka di UMI, Selasa (11/08)

Konsep ISPS lahir dari temuan penelitian yang menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan identifikasi, kedokteran forensik, laboratorium forensik, digital forensik, dan disiplin ilmu lainnya masih membutuhkan integrasi yang lebih kuat agar mampu menghasilkan konstruksi pembuktian yang saling menguatkan.

Melalui model tersebut, seluruh hasil pembuktian ilmiah diarahkan untuk saling mengonfirmasi, memverifikasi, memperkuat, bahkan mengoreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses penyidikan.

Temuan ini menjadi salah satu aspek penting yang belum banyak terungkap ke ruang publik. Sebab selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada penggunaan teknologi forensik, sementara integrasi seluruh hasil pembuktian ilmiah dalam satu sistem yang utuh masih jarang menjadi fokus pembahasan.

Abdillah juga menegaskan bahwa perkembangan kejahatan modern menuntut perubahan paradigma dalam penegakan hukum.

“Pengungkapan kejahatan tidak semestinya terlalu bergantung pada pengakuan. Penyidikan harus semakin diperkuat melalui evidence-based investigation yang bertumpu pada ilmu pengetahuan dan pembuktian ilmiah,” tegasnya.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital hingga kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) menjadi tantangan sekaligus peluang yang harus mampu dijawab aparat penegak hukum.

“Perkembangan kejahatan selalu bergerak mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi. Karena itu kemampuan aparat penegak hukum juga harus terus berkembang. Scientific Crime Investigation harus mampu mengikuti perkembangan hukum, teknologi digital, bahkan kecerdasan buatan tanpa meninggalkan prinsip legalitas, objektivitas, dan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.

Karier Abdillah sendiri diwarnai berbagai keberhasilan dalam pengungkapan kasus yang menjadi perhatian publik. Ia tercatat turut terlibat dalam pengungkapan pabrik senjata api rakitan, kasus pembunuhan wartawan di Sulawesi Barat, jaringan narkotika internasional, hingga sejumlah perkara kriminal menonjol lainnya.

Meski telah berhasil mencapai jenjang akademik tertinggi, Abdillah menegaskan bahwa gelar doktor bukanlah akhir dari proses belajar.

“Saya berharap penelitian ini tidak berhenti menjadi dokumen akademik di perpustakaan. Ilmu yang diperoleh harus dapat dikembalikan kepada institusi, masyarakat, bangsa dan negara melalui perbaikan praktik penegakan hukum,” ujarnya.

Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa transformasi sumber daya manusia Polri terus berjalan. Di tengah dinamika tugas kepolisian yang kompleks, anggota Polri tidak hanya dituntut profesional dalam bertugas, tetapi juga mampu melahirkan pemikiran dan inovasi yang bermanfaat bagi institusi serta masyarakat.

Raihan gelar doktor yang diraih Iptu Abdillah Makmur bukan hanya mengharumkan nama pribadi dan keluarga, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi Polda Sulsel. Lebih dari itu, lahirnya konsep Integrated Scientific Proof System (ISPS) menunjukkan bahwa dari ruang penyidikan, seorang perwira Polri mampu menghadirkan gagasan yang berpotensi memperkuat masa depan penegaka4n hukum Indonesia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini