Polemik Beras 250 Ton Sabang Memanas, KADIN Aceh Minta Mentan Amran Klarifikasi Resmi
BANDA ACEH, MATANUSANTARA – Kisruh impor 250 ton beras Thailand di Sabang semakin melebar setelah Kementerian Pertanian menyebut pemasukan beras itu sebagai kegiatan ilegal. Tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh Ketua Umum KADIN Aceh, H. Muhammad Iqbal, yang menegaskan bahwa seluruh proses pemasukan dilakukan secara resmi dan telah mengantongi izin Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Iqbal menilai pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman memicu konflik kewenangan, bahkan berpotensi menyeret hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Aceh ke arah yang tidak produktif.
“Kawasan Sabang adalah kawasan bebas tata niaga yang diatur oleh Undang-Undang. Kami meminta Menteri Pertanian untuk menghormati kewenangan tata niaga di Kawasan Bebas Sabang,” tegas Iqbal di Banda Aceh, Senin (24/11/2025).
ISMI Dorong Akselerasi Investasi Syariah Aceh Lewat Teknologi dan Kolaborasi Strategis
Ia menegaskan aturan tersebut jelas termuat dalam UU Nomor 37/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang serta UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 167 yang memberikan otoritas perdagangan penuh bagi kawasan bebas.
Berdasarkan pernyataan Iqbal, kedatangan beras pada 20 November 2025 di Pelabuhan CT-1 BPKS Sabang dilakukan tanpa proses tertutup, bahkan disaksikan langsung oleh Wali Kota Sabang, Kapolres, Danlanal, pimpinan BPKS, dan tim Bea Cukai. Beras kemudian dibawa ke gudang PT Multazam Sabang Group.
Dari sisi kepabeanan, Aris Munanzar selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menegaskan pemasukan beras sesuai izin BPKS dan manifest kapal.
“Seluruh beras hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas Sabang,” jelas Aris, sembari menyebut pemeriksaan fisik baru dilakukan setelah dokumen PPFTZ selesai diproses.
Pandangan Mahasiswa Aceh Terhadap Budaya Pehh Batee di Malam Pesta Pernikahan
Sehari sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) menyebut impor tersebut ilegal karena tidak mengantongi rekomendasi Kementan dan menilai ada indikasi kejanggalan administrasi. Klaim ini menimbulkan dualisme informasi antara otoritas pusat dan kawasan.
Menurut KADIN Aceh, narasi pusat yang tidak memahami skema FTZ Sabang dapat memicu persepsi publik yang menyesatkan, seolah-olah kawasan bebas harus mengikuti pola impor nasional, padahal payung hukumnya berbeda.
Akibat dari narasi itu, Iqbal menilai sikap Mentan sangat sensitif, terlebih Sabang sedang menarik investor baru.
“Statement Mentan memperkeruh situasi dan dapat merusak hubungan harmonis antara Presiden dengan Aceh,” ujarnya.
NasDem Desak Aceh Benahi Infrastruktur Demi Atasi Banjir Tripa Nagan Raya
KADIN mengingatkan bahwa kontroversi seperti ini menjadi sinyal negatif bagi investor yang menilai kepastian regulasi sebagai hal paling penting sebelum menanamkan modal.
KADIN Aceh memastikan akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan hambatan iklim investasi di Sabang sekaligus meminta evaluasi atas sikap Mentan yang dinilai keluar dari koridor kewenangan kawasan bebas.
Editor: Ramli
Penulis M. Rifqi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan