Polemik Dugaan Rp50 Juta Kasus Narkoba, Propam Polres Bone Ungkap Fakta Mengejutkan
BONE, MATANUSANTARA –Polemik dugaan pungutan liar dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan Polres Bone memasuki babak baru. Setelah tudingan mencuat ke ruang publik, pihak kepolisian akhirnya memberikan klarifikasi resmi sekaligus memaparkan hasil penelusuran internal yang dilakukan oleh Propam.
Klarifikasi itu diterima tim redaksi Matanusantara.co.id melalui kolom komentar postingan di media sosial (Medsos) Instagram berjudul “Bola Panas Polres Bone: Kasat Narkoba dan Humas Saling Lempar Klarifikasi Dugaan Rp50 Juta” yang diungga pada Selasa (24/02/2026).
Dalam klarifikasi tersebut, menurutnya kasus ini mencuat setelah advokat A. Afdal mengklaim memiliki rekaman percakapan yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta kepada keluarga tersangka perkara narkotika. Informasi tersebut kemudian memicu sorotan publik terhadap integritas penanganan perkara di lingkungan Satuan Reserse Narkoba.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Satuan Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bone, Iptu Irham, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami membantah seluruh tuduhan yang disampaikan. Seluruh proses penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Iptu Irham, kutip media ini, Rabu (11/03)
Ia menambahkan bahwa setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan terbuka terhadap pengawasan internal.
Menindaklanjuti laporan yang beredar, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone langsung melakukan penelusuran terhadap dugaan penerimaan suap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba.
Kasi Propam Polres Bone, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap seorang anggota berinisial K yang disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga menerima uang.
Propam kemudian memeriksa berbagai pihak yang disebut dalam laporan, termasuk keluarga tersangka, advokat yang terlibat, hingga anggota kepolisian yang menangani perkara tersebut.
AKP Muhammad Ali memaparkan bahwa perkara bermula pada 7 Januari 2026 ketika personel Satresnarkoba Polres Bone mengamankan tiga orang terduga penyalahguna narkotika berinisial AM, IW, dan NT.
Ketiga orang tersebut kemudian diproses oleh penyidik pembantu berinisial K sesuai prosedur penyidikan perkara narkotika.
Dalam proses penahanan di rutan Polres Bone, seorang advokat berinisial R menemui dua tersangka, yakni IW dan NT. Advokat tersebut menawarkan jasa pendampingan hukum hingga proses persidangan dengan biaya sebesar Rp25 juta untuk masing-masing klien.
Kesepakatan tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga para tersangka.
Pada 19 Januari 2026, keluarga tersangka NT yang diwakili RD menyerahkan uang Rp25 juta kepada advokat R dan menerima kwitansi penerimaan. Beberapa hari kemudian, ayah tersangka IW yang berinisial RS menyerahkan Rp15 juta dengan kesepakatan sisa pembayaran Rp10 juta akan dilunasi setelah proses persidangan berlangsung.
Polemik mulai mencuat pada 30 Januari 2026 ketika AY, adik tersangka IW, menghubungi advokat A. Afdal dan menceritakan proses hukum yang sedang dijalani keluarganya.
Percakapan tersebut kemudian direkam oleh A. Afdal tanpa sepengetahuan AY. Kemudian informasi itu disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Bone pada 3 Februari 2026.
“Setelah itu saya tanyakan langsung kepada anggota, uang sebesar Rp40.000.000 itu bukan diserahkan kepada anggota narkoba, melainkan kepada pengacaranya sebagai biaya jasa pendampingan,” jelas Iptu Irham.
Selanjutnya pada 20 Februari 2026, A. Afdal bersama sekitar sepuluh orang dari Forum Bersama Anti Narkoba (FORBES) Bone mendatangi ruang Paminal Sipropam Polres Bone untuk melaporkan dugaan pungutan liar serta menyerahkan 12 rekaman suara sebagai bahan laporan.
Dalam proses penelusuran, Propam memeriksa sejumlah pihak yang disebut dalam laporan.
AY mengakui bahwa rekaman percakapan tersebut memang melibatkan dirinya, namun ia menegaskan bahwa percakapan itu direkam tanpa sepengetahuannya. Ia juga menyatakan bahwa uang yang diserahkan keluarga tersangka diberikan kepada advokat R sebagai biaya jasa hukum.
RD selaku keluarga tersangka NT juga memberikan keterangan serupa.
“Ia tidak pernah memberikan uang kepada anggota Sat Narkoba Polres Bone,” ungkap AKP Muhammad Ali mengutip keterangan RD.
RS, ayah tersangka IW, juga menyampaikan bahwa dirinya hanya berhubungan dengan advokat terkait pembayaran jasa pendampingan hukum.
“Ia tidak pernah berbicara tentang nominal pembayaran dengan penyidik pembantu Sat Narkoba,” jelas AKP Muhammad Ali.
Sementara itu advokat R mengakui menerima total Rp40 juta dari dua keluarga tersangka sebagai honorarium jasa pendampingan hukum hingga proses persidangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada uang yang diserahkan kepada anggota kepolisian.
Adapun anggota Satresnarkoba berinisial K menyatakan bahwa dirinya hanya menjelaskan kepada para tersangka mengenai hak mereka untuk mendapatkan penasihat hukum, baik melalui bantuan hukum gratis maupun advokat berbayar.
“Ia tidak pernah meminta maupun menerima uang baik dari pihak keluarga maupun dari pengacara tersangka,” tegas AKP Muhammad Ali.
Kasi Humas Polres Bone, Rayendra Muchtar, mengingatkan publik agar menyimak isi rekaman secara utuh sebelum menarik kesimpulan.
“Apabila rekaman itu ditelusuri dan disimak secara menyeluruh dan seksama, faktanya justru bertolak belakang dengan judul-judul pemberitaan yang secara eksplisit menuding anggota Polri menerima suap,” ujarnya.
Menurutnya, rekaman tersebut justru memperlihatkan adanya kesepakatan antara keluarga tersangka dengan advokat mengenai pembayaran jasa hukum.
“Yang sesungguhnya tergambar dalam rekaman itu adalah kesepakatan antara keluarga tersangka dengan advokat terkait honorarium atau jasa hukum sebuah kesepakatan yang sepenuhnya berada di luar konteks institusi Kepolisian,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam praktik hukum yang berlaku, advokat memiliki hak menerima honorarium atas jasa yang diberikan kepada klien berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, Propam Polres Bone menyatakan belum menemukan bukti adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota Satresnarkoba.
“Belum ditemukan adanya fakta, bukti, maupun saksi yang kuat terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Bone,” pungkas AKP Muhammad Ali.
Kasi Humas Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa melakukan verifikasi.
“Tidak semua informasi yang beredar bahkan yang dikemas dalam format berita sekalipun dapat langsung diterima sebagai kebenaran. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merusak reputasi pihak yang dituduh secara tidak adil,” tegas Iptu Rayendra.
Ia mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi silang dari berbagai sumber yang kredibel sebelum menyebarluaskan informasi. (RAM)


Tinggalkan Balasan