LUWU, MATANUSANTARA – Polres Luwu memperkuat pelayanan publik melalui Call Center Polisi 110, layanan darurat gratis yang beroperasi 24 jam, sebagai bagian transformasi digital Polri. Langkah ini bertujuan mempercepat penanganan insiden, memperkuat keterhubungan dengan masyarakat, dan menghadirkan layanan yang transparan serta akuntabel.
Jaksa Eksekusi Eks KPA DTPHBun Sulsel, Skandal Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
Kapolres Luwu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa layanan 110 merupakan garda terdepan untuk warga yang membutuhkan bantuan cepat dari kepolisian.
“Kehadiran Call Center 110 adalah bukti komitmen kami untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik. Kami ingin memastikan tidak ada jarak antara Polri dan masyarakat saat situasi darurat terjadi,” ujar AKBP Adnan Pandibu.
Ratusan Nelayan Pemalang Terpaksa Menganggur Dampak Cuaca Ekstrim
Apa Itu Layanan 110?
1. Panggilan darurat gratis (tanpa pulsa) melalui telepon rumah atau seluler.
2. Operasional 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
3. Terhubung langsung dengan unit kepolisian terdekat untuk memastikan bantuan tiba tepat waktu.
4. Jenis Laporan yang Dilayani
Cinta Ramadan, Danlanal Tegal Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ratusan Takjil
Masyarakat dapat melaporkan berbagai insiden darurat melalui 110:
1. Tindak kriminal atau kejahatan.
2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
3. Kecelakaan lalu lintas.
4. Orang hilang.
5. Kerusuhan atau gangguan keamanan.
6. Kebakaran.
Cara Menggunakan Layanan 110
Polres Pemalang Lakukan Pengawasan dan Pengecekan Senjata Api di Rutan
Agar laporan cepat ditindaklanjuti, masyarakat diimbau:
1. Hubungi 110 dari telepon rumah atau seluler (gratis).
2. Berikan informasi jelas: Sampaikan apa yang terjadi secara singkat, padat, dan jujur.
3. Tetap tenang: Berbicaralah jelas, jangan terburu-buru.
4. Ikuti instruksi petugas: Jangan tutup telepon sebelum arahan selesai diberikan.
Polres Luwu mengingatkan agar layanan ini digunakan secara bijak, menghindari panggilan palsu yang dapat menghambat respons terhadap kasus darurat sebenarnya.
