Potongan SPRIN Kapolda Sulsel Beredar, Kasat Narkoba Torut Tak Lagi di Makassar, Kemanakah Dia?
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Jagad maya dihebohkan beredarnya potongan Surat Perintah (Sprin) Kapolda Sulsel terkait AKP Arifandi Efendi SH, Ps Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, yang dilepas dari sel pengamanan di Makassar pada Selasa, 24 Februari 2026.
Sprin tersebut mencantumkan secara rinci nama, NRP/pangkat, jabatan, dan satuan tersangka. Surat menegaskan bahwa Arifandi “telah selesai melaksanakan pengamanan di penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel” dan selanjutnya akan dihadapkan ke kesatuannya.
Detail surat perintah
- Nama: ARIFANDI EFENDI, S.H.
- Pangkat/NRP: AKP/84*80*0*
- Jabatan: Ps Kasatresnarkoba
- Kesatuan: Polres Toraja Utara
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, membenarkan keberadaan surat ini. Ia menekankan bahwa pemindahan tersebut bukan pembebasan dan proses hukum tetap berjalan, dengan Arifandi akan ditempatkan di penahanan selanjutnya.
Namun, masyarakat tetap menyoroti transparansi dan integritas proses hukum. Potongan SPRIN yang beredar memunculkan persepsi publik: aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru dapat menikmati perlakuan istimewa, terutama pejabat strategis di bidang narkotika.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi Polda Sulsel. Apakah proses hukum benar-benar tanpa pandang bulu, atau hanya manuver administratif untuk meredam sorotan publik? Pertanyaan terbesar tetap muncul: Kemanakah AKP Arifandi Efendi setelah dilepas dari pengamanan Makassar?
(RAM)

Tinggalkan Balasan