Propam Polda Sulsel Turun Tangan Selidiki Dugaan Randis Polres Selayar Dipakai Pribadi
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan memastikan sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas (Randis) oleh seorang perwira Polres Kepulauan Selayar berinisial Kompol K.
Kepastian itu disampaikan langsung melalui kolom komentar unggahan @teropongmakassar pada hari Senin 10 November 2025.
Oknum Polisi Pejabat Teras di Selayar Diduga Jadikan Randis Sebagai Mobil Pribadi
Akun resmi Instagram @yanduanpropampoldasulsel, mengatakan dalam komentarnya bahwa laporan masyarakat yang sempat viral di media daring saat ini diselidiki.
“Terima kasih atas informasinya, kami Bid Propam Polda Sulsel sementara melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait berita tersebut,” tulis akun resmi Propam Polda Sulsel yang dikutip matanusantara.co.id, Selasa (11/11)
Unggahan tersebut memicu perhatian publik, karena menjadi sinyal tegas bahwa institusi internal Polri tidak tinggal diam dalam menindak setiap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, terutama yang melibatkan penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Menelisik Proyek “Siluman” Rujab Bupati Selayar, Belum Tender Sudah Beroperasi
Sebelumnya, seorang sumber berinisial Melati mengungkap kepada matanusantara.co.id bahwa Kompol K diduga menggunakan Randis Polres Selayar untuk kepentingan pribadi di luar tugas kepolisian. Mobil yang digunakan disebut telah dimodifikasi agar tidak mudah dikenali.
“Mobil yang biasa digunakan oleh Kompol K itu mobil dinas Polres Selayar, tapi diubah sedemikian rupa, seperti nomor plat diganti atau pakai plat gantung,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Sumber tersebut juga mengaku kerap melihat kendaraan tersebut berada di Makassar, tepatnya di rumah seorang perempuan berinisial IRA alias P, yang disebut memiliki hubungan dekat dengan oknum perwira itu.
“Mobil itu hampir tiap minggu ada di Makassar, di rumah ‘istri sirihnya’ bernama IRA alias P di Makkio Baji,” tegasnya.
Berdasarkan foto dan dokumen yang diterima redaksi, mobil dinas jenis Isuzu D-Max Double Cabin itu menggunakan plat nomor DD 419 IH. Namun, hasil penelusuran di aplikasi resmi Bapenda menunjukkan bahwa nomor polisi tersebut tercatat sebagai Jeep Katana Short 2WD tahun 1990, bukan kendaraan double cabin.
Temuan itu memperkuat dugaan adanya penggunaan plat gantung atau nomor polisi yang tidak sesuai peruntukan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kompol K belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak direspons dan diduga telah diblokir oleh yang bersangkutan.
Menelisik Proyek “Siluman” Rujab Bupati Selayar, Belum Tender Sudah Beroperasi
Dalam laporan terpisah, sumber juga menyebut adanya keterkaitan proyek rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati Selayar yang dikerjakan tanpa kontrak resmi oleh kontraktor berinisial IRA alias P yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati.
“Yang mengerjakan proyek ini keluarga dari Bupati Selayar,” ujar Melati.
Sementara itu, langkah cepat Bid Propam Polda Sulsel yang langsung menindaklanjuti laporan publik ini mendapat apresiasi dari sejumlah pengamat hukum dan masyarakat, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan kode etik di tubuh Polri.
Editor:Ramli

Tinggalkan Balasan