Puasa Ke-17, Eks DPR dan Anggota DPRD Luwu Resmi Sahur di Lapas Usai Korupsi Dana P3-TGAI
Puasa Ke-17, Eks DPR dan Anggota DPRD Luwu Resmi Sahur di Lapas Usai Korupsi Dana P3-TGAI
LUWU, MATANUSANTARA — Momentum Ramadan tidak menghentikan proses penegakan hukum. Tepat pada puasa hari ke-17, seorang mantan anggota DPR RI dan anggota DPRD Kabupaten Luwu harus menjalani sahur mereka di balik jeruji tahanan Lapas Kelas IIA Palopo setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu pada Kamis (5/3/2026), setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dalam perkara yang bersumber dari dana aspirasi (pokok pikiran/pokir) tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024. Dalam perkara yang bersumber dari dana aspirasi tersebut, penyidik menetapkan lima orang tersangka, termasuk seorang mantan anggota DPR RI dan seorang anggota DPRD aktif.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H., pada Kamis (5/3/2026), setelah tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan rangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini menjadi sorotan karena program P3-TGAI sejatinya diperuntukkan untuk membantu petani melalui peningkatan kualitas jaringan irigasi di wilayah pedesaan.
Namun dalam praktiknya, program yang bersumber dari dana aspirasi tersebut diduga dijadikan ladang pungutan liar dengan skema “commitment fee” kepada kelompok tani penerima bantuan.
Dalam kesempatan itu Kajari Muhandas menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen tegas institusinya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat kecil.
“Tindakan tegas yang kami ambil hari ini adalah wujud komitmen nyata Kejaksaan Negeri Luwu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil” katanya dengan nada tegas dihadapan awak media, dan didampingi oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Luwu, Kamis (05/03)
Menurutnya, Dana aspirasi P3-TGAI ini seharusnya murni digunakan untuk membantu para petani kita guna meningkatkan kualitas irigasi dan ketahanan pangan.
“Praktik pungutan liar atau pemotongan dana dengan dalih ‘komitmen fee’ seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat petani di Kabupaten Luwu. Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” kata Muhandas.
Pasalnya, lanjut Muhandas, dari hasil penyidikan serta gelar perkara (ekspose), penyidik menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana untuk menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni MF, Z, M, ARA, dan AR”
Pada kesempatan itu Muhandas, mengumumkan jabatan tersangka. Dari kelima tersangka, diantaranya Anggota DPR RI Komisi V daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel) III periode 2019–2024 beinisial MF.
Dalam perkara ini, kata Muhandas, MF diduga memiliki kendali terhadap usulan program aspirasi P3-TGAI serta memerintahkan ARA untuk mencari kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ingin diusulkan menerima bantuan.
Sehingga, Penyidik menduga MF menetapkan syarat bahwa setiap kelompok yang ingin mendapatkan program harus menyetorkan sejumlah uang sebagai fee.
MF juga, lanjut Muhandas, diduga memiliki akses pada akun sistem yang dapat memvalidasi atau menghapus usulan kelompok tani.
“Jika ada kelompok yang menolak membayar fee, program tersebut diduga dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia menyetor dana” ancam tersangka kepada petani.
Lebih jauh Muhandas, memaparkan bahwa seluruh kelompok yang telah diseleksi kemudian dimasukkan dalam Surat Rekomendasi Usulan Program P3-TGAI yang diajukan melalui jalur aspirasi.
Lanjut Muhandas, tersangka inisial ARA diduga bertindak sebagai penghubung utama yang menjalankan perintah MF dengan mencari kelompok tani penerima program di wilayah Kabupaten Luwu.
“Dalam menjalankan perannya, ARA disebut memerintahkan Z, M, dan AR untuk melakukan penjaringan kelompok tani” bebernya
Dalam proses tersebut, ARA menetapkan besaran commitment fee berkisar antara Rp25 juta hingga Rp35 juta untuk setiap titik program P3-TGAI.
Kemudian tersangka Z, yang diketahui merupakan Anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024–2029, diduga berperan menghimpun serta memfasilitasi kelompok tani agar masuk dalam daftar penerima program aspirasi.
Z juga, Muhandas menyebut memfasilitasi pertemuan antara tersangka M dengan ARA serta diduga turut menekan para ketua kelompok tani agar menyetorkan uang muka supaya program tidak dialihkan kepada kelompok lain.
Mirisnya, tersangka M kemudian bertugas mencari kelompok P3A yang berminat mendapatkan program serta menyampaikan kewajiban pembayaran uang muka sebesar Rp35 juta kepada para ketua kelompok tani.
Sedangkan tersangka AR disebut diperintahkan langsung oleh ARA untuk mengkoordinasikan penjaringan kelompok P3A sekaligus menyampaikan syarat pembayaran fee kepada para ketua kelompok.
Menurut penyidik, praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pembangunan jaringan irigasi yang seharusnya dimanfaatkan oleh para petani.
“Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,” jelas Muhandas.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Palopo berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidikan terhadap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik pemotongan dana program irigasi tersebut. (RAM)


Tinggalkan Balasan