Reklamasi PT CPI Tanpa KKPRL, Aktivis Nilai Pemprov Sulsel Lakukan Pembiaran
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Reklamasi pesisir Makassar oleh PT CPI kembali menjadi sorotan setelah Aktivis Mahasiswa Jakarta, Muh Rosihan atau Ochi, menilai bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung lama tanpa kejelasan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dokumen KKPRL merupakan syarat mutlak sebelum perusahaan mengubah, memanfaatkan, atau menata ulang ruang laut.
Informasi dari berbagai sumber pemerintahan dan catatan pengawasan lingkungan menyebutkan bahwa hingga kini belum ada kepastian apakah PT CPI mengantongi KKPRL.
Besok Pesulap Merah Ada di CPI Makassar, Tujuannya Bongkar Rahasia Sihir dan Dukung Palsu
Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena tidak mengambil langkah tegas sejak awal meski reklamasi telah berjalan cukup panjang.
Ochi mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan pada masyarakat pesisir.
“Jika kegiatan ini benar belum memiliki KKPRL, mengapa pemerintah provinsi tidak menghentikan aktivitas sejak awal? Pembiaran seperti ini merugikan masyarakat pesisir dan melemahkan penegakan hukum,” tegasnya kepada media, Senin (24/11/2025)
Regulasi yang Wajib Dipenuhi PT CPI
Kegiatan reklamasi yang memanfaatkan ruang laut wajib tunduk pada sejumlah aturan, di antaranya:
- UU No 27 Tahun 2007 jo. UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir,
- UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,
- PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
- Permen KP No 28 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan,
- PP No 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Seluruh regulasi tersebut mewajibkan KKPRL diterbitkan sebelum kegiatan reklamasi dimulai bukan setelah proyek berjalan.
W Superclub Makassar Milik Hotman Paris di Kawasan CPI, Resmi Ditutup.
Tuntutan Mahasiswa
Aktivis Mahasiswa merilis empat tuntutan utama sebagai respons atas dugaan reklamasi tanpa izin:
1. Mendesak Pemprov Sulsel membuka data perizinan secara transparan
Meliputi informasi: apakah PT CPI memiliki KKPRL atau tidak, bagaimana proses pengawasan dilakukan, dan alasan reklamasi bisa berlangsung lama tanpa kepastian izin.
2. Mendesak Kementerian KKP turun langsung melakukan audit perizinan
Melalui Ditjen PRL KKP untuk: verifikasi administrasi KKPRL, pemeriksaan lapangan, serta penilaian dampak lingkungan awal.
3. Menuntut penghentian reklamasi jika PT CPI benar tidak memiliki KKPRL
Mengacu Pasal 75–77 UU 32/2014 tentang Kelautan, sanksi pemanfaatan ruang laut tanpa izin meliputi: penghentian sementara, penghentian tetap, pemulihan fungsi ruang laut, hingga pembongkaran fasilitas.
4. Meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulsel menyelidiki dugaan maladministrasi
DPM-PTSP Makassar Segera Bentuk Satgas Pengawasan Perizinan
Ketiadaan tindakan tegas dari Pemprov Sulsel dinilai memenuhi unsur maladministrasi berupa pembiaran dan tidak memberikan kepastian layanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, PT CPI belum memberikan pernyataan resmi terkait status KKPRL. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga belum menyampaikan klarifikasi publik mengenai dugaan pembiaran tersebut.
Aktivis mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan nyata dari Pemprov Sulsel. Mereka menilai persoalan ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
Editor: Ramli
Penulis: Fajar

Tinggalkan Balasan