MAROS, MATANUSANTARA — Negara kembali menegaskan fungsi pembinaan dalam sistem pemasyarakatan melalui pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 150 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros, Sabtu (21/03/2026).
Kebijakan ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan manifestasi konkret dari pendekatan pemasyarakatan modern yang menempatkan perubahan perilaku sebagai basis utama pemberian hak warga binaan.
Remisi yang diberikan mencakup variasi pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, dengan parameter penilaian berbasis masa pidana yang telah dijalani serta indikator kedisiplinan dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Pelaksanaan penyerahan berlangsung khidmat dan terstruktur, diikuti oleh narapidana penerima serta jajaran petugas, dalam suasana yang mencerminkan integritas proses dan stabilitas keamanan lingkungan lapas.
Momentum Idul Fitri dimaknai sebagai ruang refleksi sekaligus akselerasi perubahan, di mana warga binaan diberikan penguatan moral untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial secara lebih matang.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Maros, Ali Imran, menegaskan bahwa remisi merupakan hak konstitusional warga binaan yang diberikan melalui mekanisme seleksi ketat dan berbasis regulasi.
“Remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Imran.
Penegasan tersebut sekaligus memperkuat posisi remisi sebagai instrumen kebijakan yang memiliki dimensi penghargaan sekaligus kontrol sosial dalam sistem pemasyarakatan.
Lebih jauh, Imran memastikan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menghindari potensi distorsi dalam implementasi kebijakan.
Dari perspektif tata kelola, pemberian remisi juga berimplikasi pada pengendalian tingkat hunian lapas, yang secara langsung berdampak pada efisiensi pengelolaan sumber daya serta optimalisasi layanan pembinaan.
Dengan demikian, remisi Idul Fitri di Lapas Maros tidak hanya menjadi simbol kebahagiaan bagi warga binaan, tetapi juga merepresentasikan keberhasilan negara dalam mengelola sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada rehabilitasi, transformasi, dan keberlanjutan sosial.
