Remisi Idul Fitri Masamba 100 Persen, 291 Warga Binaan Terima Hak

Karutan Kelas IIB Masamba menyerahkan secara simbolis remisi khusus Idul Fitri 1447 H kepada warga binaan dalam upacara yang berlangsung khidmat di lapangan rutan, Sabtu (21/3/2026).

LUWU UTARA, MATANUSANTARA — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba merealisasikan penyerahan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 secara penuh kepada 291 warga binaan, Sabtu (21/3/2026).

Upacara penyerahan yang digelar di Lapangan Rutan Masamba berlangsung khidmat dan terstruktur, dihadiri langsung oleh Kepala Rutan beserta jajaran pejabat struktural, staf, dan seluruh warga binaan.

Secara kuantitatif, realisasi remisi mencapai 100 persen dengan rincian 1 orang menerima pengurangan masa pidana 2 bulan, 15 orang menerima 1 bulan 15 hari, 206 orang menerima 1 bulan, serta 69 orang memperoleh remisi 15 hari.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yang menjadi dasar normatif pemberian hak remisi kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Kepala Rutan (Karutan) Masamba kemudian menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan, sebagai bentuk konkret kehadiran negara dalam sistem pembinaan pemasyarakatan.

Dalam sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan Kepala Rutan, ditegaskan bahwa remisi merupakan instrumen penghargaan negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, serta partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan dan apresiasi negara atas upaya pembinaan yang telah dijalani,” ujarnya.

Lebih jauh, pemberian remisi juga diproyeksikan sebagai stimulus psikologis bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku positif serta mempersiapkan diri dalam proses reintegrasi sosial.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan Shalat Idul Fitri berjamaah di lapangan rutan yang diikuti oleh seluruh pegawai serta warga binaan beragama Islam dalam suasana tertib dan penuh kekhusyukan.

Dari perspektif tata kelola pemasyarakatan, kebijakan remisi ini tidak hanya berimplikasi pada pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga berkontribusi terhadap pengendalian overkapasitas hunian serta efisiensi anggaran negara, khususnya pada sektor kebutuhan bahan makanan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mencerminkan pendekatan pemasyarakatan yang berorientasi pada keseimbangan antara aspek penghukuman dan pembinaan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *