Resmob Polsek Tamalate Ringkus Buronan Curanmor dan Curas, Ditembak Kaki Saat Kabur

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Aksi kejahatan di Makassar kembali terhenti. Tim Resmob Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, dibackup intelijen Brimob Polda Sulawesi Selatan, berhasil meringkus buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), H alias B (28), Jumat (20/2/2026).

H alias B, buruh harian lepas warga Jalan Deppasawi Dalam, Tamalate, sebelumnya dikenal sebagai rekan AM (33) yang lebih dahulu diamankan polisi. Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, S.Sos, menyampaikan bahwa H alias B menjadi buronan karena terlibat beberapa aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Yang diamankan ini adalah H alias B, rekan AM yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan,” tegas Iptu Abd Latif, Minggu (22/2/2026).

Pengungkapan ini memuncak saat pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Tim Resmob terpaksa melumpuhkan H alias B dengan tembakan di kaki setelah tiga kali tembakan peringatan gagal menghentikannya. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis.

Dari hasil penyelidikan, H alias B bersama AM melakukan Curas di Jalan Kumala, menodongkan senjata tajam dan merampas handphone serta kendaraan korban. Kedua pelaku juga terlibat Curanmor di Jalan Hartaco dan Kampung Rama, dengan cara mendorong dan membawa kabur sepeda motor korban.

Tak berhenti di situ, H alias B juga menjalankan aksi jambret di Jalan Pettarani dan wilayah Kabupaten Gowa sebelum Jembatan Kembar, mengikuti korban dari belakang lalu menarik tas dan handphone. Modus operandi pelaku menunjukkan tingkat kejahatan terencana dan berulang, yang membahayakan masyarakat.

Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M, menegaskan bahwa pelaku kini diamankan di Mapolsek Tamalate dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman berat.

“Pihak kami akan terus meningkatkan patroli, terutama di pasar tradisional dan area publik yang rawan kriminalitas. Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan melalui Call Center 110,” ujarnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan di Makassar: Polisi tidak akan ragu menindak tegas buronan yang mengancam keselamatan warga. (Ramadhan/Ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *