MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Rutan Makassar Bongkar Dugaan Fitnah “Kamar Lohan”, Oknum Aktivis Dinilai Menyesatkan Publik

Gambar ilustrasi (Dok/Spesial/Chatgpt)Karutan Kelas I Makassar, Jayadi Kusumah, saat memberikan klarifikasi resmi terkait isu “kamar lohan” dan dugaan narasi menyesatkan yang disebarkan oknum aktivis, Sabtu (3/1/2026).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Isu liar soal dugaan adanya “kamar lohan” atau kamar istimewa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar akhirnya dibongkar secara terbuka. Kepala Rutan Makassar, Jayadi Kusumah, menyebut informasi tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan mengarah pada fitnah, yang diduga sengaja digulirkan oleh oknum yang mengatasnamakan aktivis.

Jayadi menegaskan, tidak ada satu pun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan perlakuan khusus di dalam rutan. Seluruh proses penempatan dan pembinaan dilakukan sesuai SOP pemasyarakatan yang berlaku nasional.

“Tidak ada kamar istimewa, apalagi istilah kamar lohan. Semua penghuni di blok tersebut memiliki fungsi dan tugas pembinaan yang jelas,” tegas Jayadi, kepada media, Minggu (04/01/2026).

Pihak rutan menilai isu “kamar lohan” sengaja dilempar ke ruang publik tanpa konfirmasi, sehingga membentuk opini seolah-olah terjadi praktik privilege di dalam rutan. Padahal, fakta lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Isu ini bukan kritik konstruktif, tetapi narasi tanpa data yang berpotensi mencederai integritas institusi pemasyarakatan,” ungkap sumber internal rutan.

Narasi tersebut dinilai berbahaya karena:

  • Menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan
  • Memicu kecurigaan berlebihan tanpa bukti
  • Menjatuhkan nama baik petugas yang bekerja sesuai aturan
  • Mapenaling Bukan Keistimewaan, Tapi Kewajiban

Jayadi menjelaskan, setiap tahanan titipan baru wajib menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Blok B selama dua minggu hingga satu bulan. Kebijakan ini merupakan prosedur baku, bukan kebijakan khusus untuk individu tertentu.

Blok B terdiri dari tujuh kamar dengan fungsi berbeda:

Kamar 1 dan 2: untuk WBP pasca perawatan medis karena satu bangunan dengan klinik, sekaligus ditempati tamping yang membantu kebersihan, pendataan, dan pengelolaan Wartelsus.

Kamar 3 sampai 7: diperuntukkan bagi tahanan Mapenaling atau tahanan titipan baru.

“Semua ini sudah diterapkan sejak lama. Tidak ada perubahan, tidak ada perlakuan khusus,” kata Jayadi.

Larangan HP Berlaku Tanpa Kompromi

Menepis tudingan lain, Jayadi memastikan tidak ada toleransi penggunaan handphone pribadi bagi WBP, termasuk di Blok Mapenaling. Akses komunikasi hanya difasilitasi melalui telepon Wartelsus yang digunakan bersama sesuai aturan.

Kritik Boleh, Fitnah Tidak

Jayadi menegaskan pihaknya terbuka terhadap kritik, namun menolak keras tudingan tanpa dasar hukum dan fakta.

“Kami bekerja transparan sesuai aturan. Jika ada pihak yang ragu, silakan klarifikasi langsung agar tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Pihak rutan mengingatkan, kritik yang sehat harus berbasis data dan konfirmasi, bukan asumsi yang dikemas seolah-olah fakta. Penyebaran informasi keliru justru berpotensi masuk ranah hukum apabila mencemarkan nama baik institusi negara.

Penegasan Negara Hadir

Kasus ini menjadi pengingat bahwa label aktivis tidak boleh menjadi tameng untuk menyebar tudingan tanpa bukti. Negara tetap hadir memastikan sistem pemasyarakatan berjalan adil, setara, dan transparan.

Rutan Makassar menyatakan siap diaudit, diklarifikasi, dan diawasi secara terbuka, namun menolak tegas segala bentuk pembunuhan karakter melalui opini menyesatkan. (RAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup