Sembilan Pejabat Pertamina Didakwa Korupsi Rp285 Triliun, Nama-Nama Besar Terseret
JAKARTA, MATANUSANTARA – Skandal mega korupsi kembali mengguncang tanah air. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Pelimpahan perkara ini dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). Jumlah kerugian negara akibat kasus ini bikin tercengang, Rp285 triliun!
Daftar Nama Pejabat Terseret
Deretan pejabat kelas kakap Pertamina masuk dalam daftar terdakwa. Mereka adalah:
- Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga 2023)
- Sani Dinar Saifudin (Direktur Kilang Pertamina Internasional 2022-2025)
- Yoki Firnandi (Dirut Pertamina International Shipping 2022-2025)
- Agus Purwono (VP Feedstock Kilang Pertamina Internasional 2023-2024)
- Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra Niaga 2023)
- Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Niaga 2023-2025)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Direktur PT Orbit Terminal Merak & Komisaris PT Jenggala Maritim).
Skandal Hulu Hingga Hilir
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan praktik curang ini terjadi dari hulu sampai hilir.
Modus yang dilakukan meliputi ekspor-impor minyak mentah, pengapalan BBM, penyewaan terminal, kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
“Dari hasil penyidikan, setidaknya ada 18 orang tersangka. Sembilan di antaranya kini sudah berstatus terdakwa dan siap menjalani persidangan,” tegas Safrianto dalam konferensi pers.
Pasal Berat Menanti
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan nilai kerugian negara yang fantastis.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan