MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Sidang MK Soroti Ketimpangan Hak Pelapor dan Terlapor di KUHAP

Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pendahuluan pengujian materiil KUHAP yang diajukan warga terkait praktik penyelidikan dan gelar perkara yang dinilai timpang.

 

 

JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung sorotan publik terhadap praktik hukum pidana di Indonesia. Dua warga, Lina (Pemohon I) dan Sandra Paramita (Pemohon II), mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke MK.

 

Dilansir melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), sidang pendahuluan Permohonan Nomor 2/PUU-XXIV/2026 dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

 

Kuasa hukum Pemohon, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, menekankan bahwa sejumlah ketentuan KUHAP menimbulkan ketimpangan hak antara pelapor dan terlapor.

 

“Pasal ini hanya memberikan hak dan perlindungan kepada pelapor, tanpa memberikan jaminan hak yang setara kepada terlapor untuk diberitahu, didengar, atau membela diri pada tahap yang sama. Terlapor berada dalam posisi sangat tidak menguntungkan karena akses informasinya terbatas. Secara nyata dan fundamental, hal ini melanggar prinsip equality before the law,” jelas dikutip melalui mkri.id, Senin (19/01/2026)

 

Permohonan ini menyoroti Pasal 16 ayat (1) KUHAP yang menyatakan penyelidikan “dapat dilakukan” melalui wawancara. Menurut Pemohon, penggunaan kata “dapat” bersifat fakultatif tanpa standar yang jelas, memberi diskresi terlalu luas kepada penyelidik dan membuka potensi ketimpangan perlakuan.

 

Dalam kasus tersebut, menjadi dasar permohonan, Pemohon mengaku tidak pernah dipanggil untuk wawancara atau klarifikasi sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

 

“Tanpa proses wawancara, kami tidak pernah diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan atau pembelaan awal. Namun tiba-tiba kami menerima pemberitahuan bahwa perkara telah masuk tahap penyidikan. Praktik ini menunjukkan norma KUHAP diterapkan mengabaikan tujuan perlindungan hukum sendiri,” ujar kuasa hukum.

 

Selain itu, Pasal 19 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melaksanakan gelar perkara guna menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana.

 

Pemohon menilai ketentuan ini berpotensi menghasilkan gelar perkara tertutup, tanpa mekanisme partisipasi atau pemberitahuan kepada pelapor maupun terlapor. Inkonsistensi KUHAP dengan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 terkait gelar perkara juga disebut membuka celah bagi ketidakadilan prosedural.

 

Pasal 22 ayat (1) KUHAP yang mengatur pemanggilan atau pemeriksaan keterangan pun dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemohon menekankan bahwa tanpa batasan dan prosedur yang jelas, penyidik dapat mengambil langkah yang memihak pelapor dan mengabaikan hak terlapor.

 

Berdasarkan argumen tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berlaku sepanjang tidak diartikan secara adil dan seimbang.

 

Menanggapi permohonan, Hakim Ridwan Mansyur meminta Pemohon memperjelas legal standing dan positanya agar petitum lebih tajam. Majelis Hakim memberi waktu 14 hari untuk perbaikan, paling lambat diterima pada 2 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup