Singgung Aspirasi Presiden: GRANAT Dorong Polda Sulsel Gandeng PPATK Bongkar Kasus Kasat & Kanit Narkoba Torut
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Publik di Sulawesi Selatan diguncang kabar penangkapan dua oknum aparat Polres Toraja Utara (Torut) terkait jaringan narkoba. Kasat Narkoba AKP Arifan Efendi dan Kanit berinisial N ditahan pasca pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Jumat (20/2/2026).
Wakil Ketua Gerakan Antinarkotika (GRANAT) Makassar, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., akrab disapa Awhy, menyebut dugaan aliran dana yang muncul dalam BAP ET alias O (tersangka sabu 100 gram) sebagai indikasi kuat keterlibatan jaringan narkoba berkuasa di Toraja Utara.
“Ini bukan sekadar kasus pidana, ini soal integritas internal kepolisian. Kami mendesak Polda Sulsel menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana secara tuntas,” tegas Awhy, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba adalah tamparan keras terhadap reformasi Polri. “Jika oknum polisi bermain di belakang layar, seluruh operasi pemberantasan narkoba menjadi terganggu. Penelusuran aliran dana wajib menjadi prioritas utama,” ungkap Awhy.
Awhy menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting aspirasi nasional Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, untuk memberantas narkoba hingga ke akar.
“Tidak ada kompromi. Hukum berlaku sama bagi semua, termasuk aparat penegak hukum,” katanya dengan nada tegas mencontoi pidato orang nomor satu di Indonesia.
Wakil Ketua GRANAT itu juga menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas internal kepolisian untuk memulihkan kepercayaan publik. “Masyarakat harus diyakinkan bahwa proses hukum berjalan adil. Setiap aparat yang melanggar integritas harus diproses tanpa pandang bulu,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa aliran dana ke oknum aparat bukan sekadar praktik korupsi, melainkan bagian dari jaringan kriminal yang bisa menghancurkan seluruh operasi pemberantasan narkoba.
“Jika tidak tertelusuri, pemberantasan narkoba hanya simbolik, sementara jaringan terus berkuasa,” tegas Awhy.
Lebih jauh GRANAT menyerukan dukungan masyarakat untuk aparat yang bekerja profesional dan akuntabel. “Pemberantasan narkoba bukan sekadar menangkap pengedar. Aparat yang bermain di belakang layar harus dihukum. Integritas harus ditegakkan sekarang juga,” tambahnya.
Awhy juga menegaskan, penegakan hukum terhadap oknum aparat menjadi ujian nyata komitmen nasional memberantas narkoba.
“Kasus ini menunjukkan hukum berlaku sama untuk semua. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran internal,” tegasnya.
Tak hanya itu, Amhy juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat Polda Sulsel dan kerja sama dengan PPATK. “Ini bukan formalitas. Ini strategi nasional untuk memutus jaringan dan menjaga integritas institusi,” katanya.
Diketahui AKP Arifan baru sembilan bulan menjabat Kasat Narkoba Polres Toraja Utara. Saat pertama kali dilantik pada 17 Juni 2025, pangkatnya masih Iptu. Belum genap setahun, ia dan Kanit N ditangkap terkait jaringan narkoba yang muncul dari pengungkapan ET alias O dengan sabu 100 gram. Dugaan aliran dana Rp 13 juta per minggu sejak September 2025 ikut terbongkar dalam BAP.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Efendy, mengonfirmasi keduanya ditahan di Mapolda Sulsel. melalui penempatan khusus (Patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap internal kepolisian, di tengah upaya nasional memberantas narkoba yang sedang digalakkan di Sulsel. (RAM)

Tinggalkan Balasan